Pembelian Tiket Pesawat Domestik Pemerintah menanggung PPN sejak 1 Maret . Bagi para pemudik pengguna Transportasi Umum rute Domestik.

Pada lebaran 2025 pemerintah akan menanggung PPN dalam pembelian tiket sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

“Kami sudah mengeluarkan Peraturan (PMK) Nomor 18 Tahun , PMK ini adalah mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket yang akan dilakukan atau untuk perjalanan domestik dalam hal ini bagi kita yang akan melakukan traveling. Dari PMK ini kita sampaikan akan berlaku untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret hingga 7 bagi traveling atau tiket yang akan melakukan perjalanan antara 24 Maret hingga 7 ,” jelas Sri Mulyani. Bandara -Hatta, , Banten pada hari Sabtu.

Jelas Sri Mulyani yang mengungkapkan bahwa pada para pemudik untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret hingga 7 dengan perjalanan 24 Maret hingga 7 pajak akan dikurangi sebesar 6 persen, sehingga pemudik hanya membayar 5 persen.

“Pada periode tanggal 24 Maret hingga 7 ini dengan penurunan PPN, penurunannya 6 persen sehingga yang dibayar hanya 5 persen dan ikut berkontribusi sesuai yang tadi dijelaskan oleh Pak Koordinator Bidang dan Pembangunan Agus Harimurti Yudhoyono () adalah menurunkan tiket dalam negeri hingga bisa mencapai 13 persen hingga 14 persen,” tambah Sri Mulyani

Kementerian berpartisipasi memberikan keringanan bagi yang akan bepergian menjelang . Hal ini dilakukan berdasarkan arahan agar pemerintah terus membantu pada masa penting saat mobilitas mudik atau bertemu keluarga. Kementerian berkoordinasi dengan Koordinator Bidang dan Pembangunan serta kementerian terkait lainnya untuk melaksanakan program ini.

Hal ini menjadi salah satu upaya yang Kementerian berikan untuk bisa terus mendukung dan mengurangi beban .

Pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 18 Tahun yang menanggung Pajak Pertambahan Nilai untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas . ini bertujuan mendorong pertumbuhan dan membantu memenuhi mudik saat tahun .

Pemerintah menyediakan stimulus fiskal pada dan tahun dengan menanggung pajak pertambahan nilai untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas . Insentif pajak ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membantu selama hari besar keagamaan .