JakartaInsideCom – Pembelian Tiket Pesawat Domestik Pemerintah menanggung PPN sejak 1 Maret 2025. Bagi para pemudik pengguna Transportasi Umum Pesawat rute Domestik.
Pada lebaran 2025 pemerintah akan menanggung PPN dalam pembelian tiket pesawat sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK).
“Kami sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, PMK ini adalah mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi yang akan dilakukan atau untuk perjalanan domestik dalam hal ini bagi masyarakat kita yang akan melakukan traveling. Dari PMK ini kita sampaikan akan berlaku untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret hingga 7 April bagi traveling atau tiket yang akan melakukan perjalanan antara 24 Maret hingga 7 April 2025,” jelas Sri Mulyani. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada hari Sabtu.
Jelas Sri Mulyani yang mengungkapkan bahwa pada para pemudik untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret hingga 7 April dengan perjalanan 24 Maret hingga 7 April 2025 pajak akan dikurangi sebesar 6 persen, sehingga pemudik hanya membayar 5 persen.
“Pada periode tanggal 24 Maret hingga 7 April ini dengan penurunan PPN, penurunannya 6 persen sehingga yang dibayar hanya 5 persen dan ikut berkontribusi sesuai yang tadi dijelaskan oleh Pak Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah menurunkan tiket pesawat ekonomi dalam negeri hingga bisa mencapai 13 persen hingga 14 persen,” tambah Sri Mulyani
Kementerian Keuangan berpartisipasi memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan bepergian menjelang Lebaran. Hal ini dilakukan berdasarkan arahan Presiden agar pemerintah terus membantu masyarakat pada masa penting saat mobilitas mudik atau bertemu keluarga. Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan serta kementerian terkait lainnya untuk melaksanakan program ini.
Hal ini menjadi salah satu upaya solusi yang Kementerian Keuangan berikan untuk bisa terus mendukung dan mengurangi beban masyarakat.
Pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 18 Tahun 2025 yang menanggung Pajak Pertambahan Nilai untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mudik saat Idul Fitri tahun 2025.
Pemerintah menyediakan stimulus fiskal pada Ramadhan dan Lebaran tahun 2025 dengan menanggung pajak pertambahan nilai untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Insentif pajak ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membantu masyarakat selama hari besar keagamaan nasional.