mengumumkan kenaikan tarif Pertambahan Nilai () menjadi 12 persen yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Keputusan ini disampaikan oleh Koordinator Bidang bersama Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kementerian Ekonomi, Pusat, Senin (16/12/).

“Kenaikan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” ujar Sri Mulyani.

Berikut daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif baru 12 persen:

1. Jasa pendidikan premium, termasuk pendidikan berstandar .

2. premium.

3. Ikan premium, seperti salmon dan tuna.

4. -buahan premium.

5. premium, seperti Wagyu dan Kobe.

6. untuk rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA.

7. Jasa kesehatan dan untuk premium.

8. Udang dan crustasea premium, seperti king crab.

Stimulus dan untuk Meringankan Beban Masyarakat

Untuk meringankan dampak kenaikan tarif , mengumumkan sejumlah dan stimulus, termasuk:

1.Diskon : rumah tangga dengan daya 2.200 watt ke bawah akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen selama Januari dan Februari .

2. barang pokok:

Barang seperti Minyak Kita, tepung , dan gula akan mendapatkan sebesar 1 persen sehingga masyarakat tetap membayar hanya 11 persen.

juga akan memberikan bantuan 10 kg per selama dua .

Sri Mulyani menegaskan juga memberikan keringanan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ():

1. Perpanjangan berlakunya tarif PPh 0,5 persen dari omzet hingga tahun 2025.

2. dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari membayar PPh.

3. dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun hanya dikenakan tarif PPh sebesar 0,5 persen dari omzet.

ini, menurut , bertujuan menjaga antara peningkatan penerimaan dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang rentan terkena dampak ekonomi.

penulis: Mesradi Tobing

Editor: Rangga Rinaldy