– Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif Pertambahan Nilai () menjadi 12 persen yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Keputusan ini disampaikan oleh Koordinator Bidang bersama Indrawati dalam konferensi Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kementerian Ekonomi, , Senin (16/12/2024).

“Kenaikan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” ujar .

Berikut daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif baru 12 persen:

1. Jasa premium, termasuk berstandar .

2. premium.

3. Ikan premium, seperti salmon dan tuna.

4. -buahan premium.

5. premium, seperti Wagyu dan Kobe.

6. untuk tangga dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA.

7. Jasa dan untuk premium.

8. Udang dan crustasea premium, seperti king crab.

Stimulus dan Subsidi untuk Meringankan Beban

Untuk meringankan dampak kenaikan tarif , pemerintah mengumumkan sejumlah subsidi dan stimulus, termasuk:

1.Diskon : tangga dengan daya 2.200 watt ke bawah akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen selama Januari dan Februari 2024.

2.Subsidi barang pokok:

Barang seperti Minyak Kita, tepung , dan akan mendapatkan subsidi sebesar 1 persen sehingga tetap membayar hanya 11 persen.

Pemerintah juga akan memberikan bantuan 10 kg per selama dua .

Sri Mulyani menegaskan pemerintah juga memberikan keringanan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ():

1. Perpanjangan masa berlakunya tarif 0,5 persen dari omzet hingga tahun 2025.

2. dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari membayar PPh.

3. dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun hanya dikenakan tarif PPh sebesar 0,5 persen dari omzet.

ini, menurut pemerintah, bertujuan menjaga antara peningkatan penerimaan dan perlindungan terhadap kelompok yang rentan terkena dampak ekonomi.

penulis: Mesradi Tobing

Editor: Rangga Rinaldy