– Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku efektif pada 1 Januari .

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang bersama Menteri Indrawati dalam konferensi Paket Stimulus di Gedung Kementerian , , Senin (16/12/).

“Kenaikan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Nomor 7 Tahun tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” ujar .

Berikut daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif baru PPN 12 persen:

1. Jasa premium, termasuk berstandar internasional.

2. premium.

3. Ikan premium, seperti salmon dan tuna.

4. -buahan premium.

5. premium, seperti Wagyu dan Kobe.

6. untuk tangga dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA.

7. Jasa dan untuk premium.

8. Udang dan crustasea premium, seperti king crab.

Stimulus dan Subsidi untuk Meringankan Beban

Untuk meringankan dampak kenaikan tarif PPN, pemerintah mengumumkan sejumlah subsidi dan stimulus, termasuk:

1.Diskon : Pelanggan tangga dengan daya 2.200 watt ke bawah akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen selama Januari dan Februari .

2.Subsidi barang pokok:

Barang seperti Minyak Kita, tepung , dan akan mendapatkan subsidi sebesar 1 persen sehingga tetap membayar PPN hanya 11 persen.

Pemerintah juga akan memberikan bantuan 10 kg per selama dua .

menegaskan pemerintah juga memberikan keringanan untuk pelaku Mikro, Kecil, dan Menengah ():

1. Perpanjangan masa berlakunya tarif 0,5 persen dari omzet hingga tahun .

2. dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari membayar PPh.

3. dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun hanya dikenakan tarif PPh sebesar 0,5 persen dari omzet.

Kebijakan ini, menurut pemerintah, bertujuan menjaga antara peningkatan penerimaan negara dan perlindungan terhadap kelompok yang rentan terkena dampak .

penulis: Mesradi Tobing

Editor: Rangga Rinaldy