– Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif Pertambahan Nilai () menjadi 12 persen yang akan berlaku efektif pada 1 Januari .

Keputusan ini disampaikan oleh Koordinator Bidang bersama Keuangan Indrawati dalam konferensi Paket Stimulus di Gedung Kementerian , Pusat, Senin (16/12/).

“Kenaikan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Nomor 7 Tahun tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” ujar .

Berikut daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif baru 12 persen:

1. Jasa premium, termasuk berstandar .

2. premium.

3. Ikan premium, seperti salmon dan tuna.

4. -buahan premium.

5. Daging premium, seperti Wagyu dan Kobe.

6. untuk tangga dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA.

7. Jasa dan medis untuk premium.

8. Udang dan crustasea premium, seperti king crab.

Stimulus dan Subsidi untuk Meringankan Beban Masyarakat

Untuk meringankan dampak kenaikan tarif , pemerintah mengumumkan sejumlah subsidi dan stimulus, termasuk:

1.Diskon : tangga dengan daya 2.200 watt ke bawah akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen selama Januari dan Februari .

2.Subsidi barang pokok:

Barang seperti Minyak Kita, tepung , dan gula akan mendapatkan subsidi sebesar 1 persen sehingga masyarakat tetap membayar hanya 11 persen.

Pemerintah juga akan memberikan bantuan 10 kg per selama dua .

menegaskan pemerintah juga memberikan keringanan untuk pelaku Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM):

1. Perpanjangan masa berlakunya tarif PPh 0,5 persen dari omzet hingga tahun .

2. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari membayar PPh.

3. UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun hanya dikenakan tarif PPh sebesar 0,5 persen dari omzet.

ini, menurut pemerintah, bertujuan menjaga antara peningkatan penerimaan dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang rentan terkena dampak .

penulis: Mesradi Tobing

Editor: Rangga Rinaldy