Pemerintah mewajibkan perusahaan melapor melalui sistem informasi .

Hal ini tertuang dalam Peraturan (Perpres) Nomor 57 Tahun tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Dalam peraturan yang digunakan mana ditandatangani pada 25 September itu, perusahaan wajib melaporkan dalam juga luar negeri.

Untuk dalam negeri, perusahaan wajib melapor kepada menteri . Adapun pelaporan ini bukan dipungut biaya.

Pasal 5 aturan hal itu menyatakan pelaporan harus memuat informasi, seperti identitas pemberi kerja, nama jabatan lalu jumlah keseluruhan keseluruhan tenaga kerja yang tersebut hal itu dibutuhkan, lalu juga masa berlaku lowongan pekerjaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selanjutnya, pelaporan juga harus memuat informasi jabatan yang mana digunakan meliputi usia, jenis kelamin, , keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah lalu gaji, domisili wilayah kerja, kemudian juga informasi terkait lainnya.

“Dalam hal lowongan pekerjaan sudah terisi, pemberi kerja wajib melaporkan kepada menteri melalui sistem informasi ,” demikian bunyi Pasal 6 aturan tersebut.

Sementara, lowongan pekerjaan yang dimaksud dimaksud berasal dari luar negeri dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan lalu perlindungan pekerja migran .

Pemerintah menyebut aturan ini diterbitkan demi meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja. Selain itu, informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja juga perlu diketahui oleh .

Pemerintah juga calon memberikan penghargaan bagi para pemberi kerja yang digunakan melaporkan lowongan pekerjaan. Adapun penghargaan yang digunakan digunakan diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya.

Sebaliknya, pemerintah juga calon memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang mana digunakan tak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.

Sumber CNN

by Jakarta Inside