Deolipa Yumara bersama Aliansi (AJV) mendatangi Polresta pada Kamis (5/9) untuk melaporkan dugaan ancaman yang dilakukan oleh salah satu bodyguard dari Atta Halilintar terhadap seorang . Insiden tersebut terjadi ketika Atta Halilintar turun dari tangga dan menolak wajahnya direkam oleh kamera . Jika permintaannya tidak dituruti, bodyguard tersebut mengancam akan menculik tersebut.

Deolipa Yumara menunjukan LP/B/2740/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ kepada awak media,Kamis (5/9/24). (photo: Rangga/ )

Deolipa Yumara menyebutkan bahwa tindakan bodyguard tersebut dapat dikategorikan sebagai intimidasi terhadap dan merupakan pelanggaran terhadap Republik Nomor 40 Tahun 1999 tentang . Dalam 18 UU , disebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

“Kami bersama Aliansi (AJV) melaporkan dugaan ancaman ini karena ini merupakan tindakan intimidasi dan pelanggaran . Tindak pidana ini juga masuk dalam 336 ayat 1 KUHP terkait ancaman terhadap seseorang,” ungkap Deolipa.

resmi terhadap dugaan ancaman ini telah diterima oleh Polresta dengan nomor LP/B/2740/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/. Deolipa juga menambahkan bahwa kasus ini berdampak besar terhadap kebebasan dan keselamatan para di .

“Harapannya, setelah kasus ini, tidak ada lagi ancaman terhadap wartawan. Wartawan dilindungi oleh UU , KUHP, dan mereka adalah yang bekerja untuk memberikan informasi kepada . Kami akan membawa kasus ini hingga ke pengadilan,” tambah Deolipa.

Kasus ini mendapat perhatian karena intimidasi terhadap sering terjadi tidak hanya di , tetapi juga di berbagai lain di . Deolipa juga menyatakan bahwa bukti rekaman dari insiden tersebut telah disiapkan untuk proses lebih lanjut.

Dengan adanya ini, diharapkan intimidasi terhadap di dapat diminimalisir, dan kebebasan tetap terjaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.