JakartaInsideCom– Pengacara Erles Rareral, SH., M.H., resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan tempat ibadah ke Markas Besar (Mabes) Polri, Senin(13/1/25). Laporan ini mencatatkan nama Sopar Jefry Napitupulu, SH., beserta rekan-rekannya sebagai terlapor.
Erles Rareral mengungkapkan, kejadian ini diduga terjadi pada 24 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, di Pluit Karang Manis Xil No. 42, RT 001/RW 008, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara.Saat ini Laporan resmi telah diterima Polri dengan Nomor,LP/B/19/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 13 Januari 2025.
Pengacara Erles Rareral mengungkapkan bahwa insiden tersebut menyebabkan kerusakan pada berbagai barang yang digunakan dalam aktivitas ibadah, termasuk patung-patung Buddha dan meja persembahan. Selain kerusakan fisik, keluarga korban juga mengalami tekanan psikologis berupa teror dan ancaman yang dilakukan oleh para pelaku.
“Tindakan ini tidak bisa dibiarkan. Ini adalah penghinaan terhadap nilai-nilai toleransi beragama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia,” tegas Erles dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri.
Ditemui di Mabes Polri, Menurut Erles, kasus ini diduga bermula dari sengketa utang piutang antara salah satu pelaku dan pihak yang menjadi korban pengrusakan. Namun, ia menekankan bahwa perbedaan pandangan atau konflik pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghancurkan tempat ibadah dan menebar ketakutan.
Saat ini, Erles mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas terhadap para pelaku. Ia juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polri yang menerima laporan ini.
“Kami percaya Polri akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan, sehingga para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Pengacara tersebut mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai toleransi dan menghormati kebebasan beragama setiap warga negara. “Tidak ada tempat untuk kekerasan dan tindakan vandalisme seperti ini di negara kita,” tutupnya.
Erles Rareral berharap, Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menyelesaikan sengketa secara hukum tanpa merusak keharmonisan dan keberagaman yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Dan juga Aparat penegak hukum di Indonesia, kini diminta segera melakukan penyelidikan mendalam dan membawa para pelaku ke pengadilan agar tercipta keadilan dan efek jera.
15 Februari 2025
Pengacara Erles Rareral, Laporkan Tindak Pidana Pengrusakan Tempat Ibadah ke Mabes Polri

Halaman: