Tinggi telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan PT Beton Precast Tbk (WSBP) dan () dalam perkara yang melibatkan PT DKI.

Putusan dengan nomor 1329/PDT//PT DKI ini, yang dikeluarkan pada 5 November , menjadi titik terang dalam perjalanan panjang penyelesaian ini.

, , , selaku kuasa dari WSBP, menyambut keputusan tersebut sebagai langkah positif untuk memperkuat supremasi di .

“Kami bersyukur atas putusan ini, yang menunjukkan bahwa masih ditegakkan dengan prinsip keadilan. Majelis telah bertindak secara independen dan profesional,” kata Dr. Fredrich,Jumat (6/12).