– Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum () pada yang sedang bergulir ke Mahkamah Konstitusi atau

Ray mengutarakan anggota hakim telah terjadi meluapkan kejengkelan terhadap KPU oleh sebab itu dianggap tak kritis menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum alias . Kejengkelan ini, kata dia, juga pernah ditunjukan oleh untuk yang dimaksud dianggap terlalu pasif di mengawasi pilpres .

Pada Kamis, 2 Mei kemarin, hakim konstitusi Arief Hidayat sempat menegur KPU dikarenakan tidaklah ada komisioner yang dimaksud datang pada . Arief bahkan mengatakan KPU tiada serius.

Menurut catatan , pada Senin, 1 April lalu, Arief juga menegur . Hakim ini menyimpulkan berperan pasif di pengawasan pemilihan umum .

“Apa yang mana terjadi tidaklah terlalu mengherankan,” ujar Ray di pernyataan resminya pada Sabtu, 4 Mei .

Dia menuturkan, entah telah berapa kali KPU serta diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya atau DKPP. Pengaduan ini entah sebab kelalaian maupun dugaan pelanggaran etik lainnya. 

“Dari di lokasi ini semata terlihat, KPU juga seperti tak peduli pada pandangan orang,” ucap Ray.

Menurut dia, ada tiga persoalan pendorong KPU maupun seperti bukan memprioritaskan sengketa dalam . Pertama, kata Ray Rangkuti, nama serta wibawa MK jarak jauh merosot dalam mata masyarakat. 

Ini khususnya setelahnya MK mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/ tentang batas usia calon lalu calon perwakilan . Putusan ini berubah jadi pembuka bagi calon perwakilan terpilih untuk melaju di pilpres .

Selain itu, putusan 90 mendapatkan kritik dari beragam elemen masyarakat. Ketua MK sebelumnya juga diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akibat putusan ini.

“Di luar itu, minimnya terobosan putusan yang tersebut dibuat oleh MK, menjadikan masyarakat kurang melirik MK sebagai institusi yang dimaksud memberi penguatan bagi kualitas demokrasi Indonesia,” ujar Ray.

Kedua, pengamat urusan ini mengkaji besar kemungkinan MK tidaklah akan mengambil putusan di luar dugaan pada sengketa . Ray bahkan menduga 95 persen permohonan akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Dia menjelaskan, pendapatnya ini berkaca pada permohonan kemarin. yang tersebut menolak permohonan pilpres , kata dia, memberi deskripsi betapa sulitnya menyebabkan hakim MK yakin melawan dugaan adanya berubah-ubah kecurangan pada .

Menurut Ray, ini muncul bahkan dengan data yang mana berkilau, kuat, juga berlimpah. Apalagi, kata dia, pada yang mana umumnya hanya saja menyasar tentang selisih .

“Ketiga, pandangan kedua yang disebutkan kemungkinan besar juga menghinggapi para komisioner KPU maupun yang dimaksud menyebabkan mereka tiada antusias datang hadir di di dalam MK,” ucap Ray Rangkuti. 

Sebab, kata dia, besar kemungkinan pemohon akan ditolak oleh MK. Ini adalah akibat sulitnya pembuktian kecurangan yang dapat memunculkan keyakinan para hakim MK. 

ini disadur dari Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK