Jakarta – Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum () pada pileg yang sedang bergulir ke Mahkamah Konstitusi atau

Ray mengutarakan anggota hakim telah terjadi meluapkan kejengkelan terhadap KPU oleh sebab itu dianggap tak kritis menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum alias . Kejengkelan ini, kata dia, juga pernah ditunjukan oleh untuk yang dimaksud dianggap terlalu pasif di mengawasi 2024.

Pada Kamis, 2 Mei kemarin, hakim konstitusi Arief Hidayat sempat menegur KPU dikarenakan tidaklah ada komisioner yang dimaksud datang pada pileg. Arief bahkan mengatakan KPU tiada serius.

Menurut catatan Tempo, pada Senin, 1 lalu, Arief juga menegur . Hakim ini menyimpulkan berperan pasif di pengawasan pemilihan umum 2024.

“Apa yang mana terjadi tidaklah terlalu mengherankan,” ujar Ray di pernyataan resminya pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Dia menuturkan, entah telah berapa kali KPU serta diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya atau DKPP. Pengaduan ini entah sebab kelalaian maupun dugaan pelanggaran etik lainnya. 

“Dari di ini semata terlihat, KPU juga seperti tak peduli pada pandangan orang,” ucap Ray.

Menurut dia, ada tiga persoalan pendorong KPU maupun Bawaslu seperti bukan memprioritaskan dalam . Pertama, kata Ray Rangkuti, nama serta wibawa jarak jauh merosot dalam mata masyarakat. 

Ini khususnya setelahnya mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden lalu calon perwakilan presiden. Putusan ini berubah jadi pembuka bagi calon perwakilan presiden terpilih Raka untuk melaju di 2024.

Selain itu, putusan 90 mendapatkan kritik dari beragam elemen masyarakat. Ketua sebelumnya juga diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akibat putusan ini.

“Di luar itu, minimnya terobosan putusan hukum yang tersebut dibuat oleh , menjadikan masyarakat kurang melirik sebagai institusi yang dimaksud memberi penguatan bagi kualitas demokrasi Indonesia,” ujar Ray.

Kedua, pengamat urusan politik ini mengkaji besar kemungkinan tidaklah akan mengambil putusan di luar dugaan pada . Ray bahkan menduga 95 persen permohonan pileg akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Dia menjelaskan, pendapatnya ini berkaca pada permohonan kemarin. Putusan yang tersebut menolak permohonan 2024, kata dia, memberi deskripsi betapa sulitnya menyebabkan hakim yakin melawan dugaan adanya berubah-ubah kecurangan pada pemilu.

Menurut Ray, ini muncul bahkan dengan data yang mana berkilau, kuat, juga berlimpah. Apalagi, kata dia, pada pileg yang mana umumnya hanya saja menyasar tentang selisih suara.

“Ketiga, pandangan kedua yang disebutkan kemungkinan besar juga menghinggapi para komisioner KPU maupun Bawaslu yang dimaksud menyebabkan mereka tiada antusias datang hadir di di dalam ,” ucap Ray Rangkuti. 

Sebab, kata dia, besar kemungkinan pemohon akan ditolak oleh . Ini adalah akibat sulitnya pembuktian kecurangan yang dapat memunculkan keyakinan para hakim

Artikel ini disadur dari Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK