Perlu rekonsiliasi untuk sanggup mempersatukan semua kekuatan komponen bangsa
Jakarta –
Pengamat kebijakan pemerintah yang mana juga Direktur Eksekutif Negara Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin memaparkan bahwa rekonsiliasi nasional usai kompetisi Pemilihan Umum 2024 semestinya penting dibangun jauh-jauh hari sebelum hasil pemilihan umum dikeluarkan oleh KPU.
Menurutnya upaya rekonsiliasi nasional dengan suasana aman, damai, lancar, dan juga penuh dengan kekeluargaan itu tiada bisa saja dikerjakan secara mendadak atau tiba-tiba. Sehingga menurutnya wacana rekonsiliasi itu perlu digerakkan sebelum 20 Maret 2024 atau sebelum pengumuman hasil pemilu.
"Perlu rekonsiliasi untuk dapat mempersatukan semua kekuatan komponen bangsa," kata Ujang pada waktu dihubungi ke Jakarta, Minggu.
Dia mengungkapkan upaya rekonsiliasi nasional perlu dijalankan oleh beberapa jumlah tokoh bangsa, tokoh politik, maupun pihak yang menang atau pihak yang digunakan kalah. Pihak-pihak itu menurutnya diperlukan menunjukkan bahwa mereka itu sanggup saling berangkulan.
Akademisi Universitas Al Azhar Nusantara itu menyimpulkan bahwa mendirikan bangsa tentu tidaklah akan bisa jadi dibangun dengan sekelompok pemukim saja, melainkan harus secara bersama-sama dengan antarkelompok penduduk di dalam Indonesia.
Khususnya bagi pihak yang kalah dan juga yang digunakan menang, ia pun menyarankan untuk sama-sama melakukan rekonsiliasi demi pembangunan Indonesi pada 5 tahun ke depan. Selain itu, menurutnya rekonsiliasi itu juga sejati-nya akan memulihkan persatuan kemudian kesatuan bangsa.
"Oleh sebab itu, ya seluruh komponen bangsa, baik dari partai urusan politik maupun individu–individu, kelompok-kelompok, punya peran besar untuk sanggup melakukan rekonsiliasi," kata dia.
Sebelumnya, banyak dorongan untuk rekonsiliasi nasional seusai Pemilihan Umum 2024 bermunculan dari banyak pihak, baik anggota legislatif, tokoh pengusaha, hingga tokoh agama. Mereka pun memiliki alasan tiap-tiap pada menyuarakan dorongan rekonsiliasi nasional tersebut.
Saat ini KPU masih melakukan serangkaian rekapitulasi hasil penghitungan perolehan pendapat tingkat nasional. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, serangkaian rekapitulasi Pemilihan Umum 2024 itu berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Artikel ini disadur dari Pengamat nilai rekonsiliasi nasional perlu dibangun jauh hari