– Direktur Eksekutif Parameter , Adi Prayitno, memprediksi putusan para hakim () di perselisihan hasil pemilihan umum () atau sengketa pilpres tak akan sejumlah mengubah kondisi ketika ini. 

Menurut dia, belum ada sejarahnya putusan membatalkan hasil , memerintahkan pilpres ulang, atau mendiskualifikasi calon dalam pilpres. 

“(Hal tersebut) tak pernah terbentuk di pilpres kita. Jadi rasa-rasanya sengketa hasil pilpres di dalam tak akan sejumlah mengubah apapun,” ujar Adi ketika dihubungi, Ahad, 14 2024. 

Saat ini, kata Adi, umum mengawasi putusan hakim tak sanggup dilepaskan dari aspek politis, teristimewa kaitannya dengan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan minimal usia capres-. “Wajar jikalau sengketa hasil pemilihan umum dalam pada juga dikaitkan dengan unsur ,” tuturnya. 

Tapi, setelahnya ketua diganti, pengamat kebijakan pemerintah itu mengklaim kepercayaan masyarakat ke mulai bangkit kembali. “Banyak putusan yang diapresiasi publik. Misalnya tentang yang diturunkan, diantaranya penghapusan karet terkait pencemaran nama baik,” ucapnya. 

Karena itu, masyarakat berharap putusan yang digunakan dikeluarkan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 harus objektif dan juga memenuhi rasa keadilan hukum. “Kuncinya objektif lalu integritas demi menyelamatkan demokrasi,” kata dia.

Diketahui, telah terjadi menyelesaikan pemeriksaan pada perkara atau sengketa pilpres 2024 pada Jumat, 5 2024. Sebelum membacakan putusannya pada Senin, 22 nanti, akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) formal besok, Selasa, 16 2024. 

Sementara untuk pada ini, para hakim konstitusi berada dalam melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang digunakan telah terjadi diselenggarakan sejak 27 Maret hingga 5 itu.

Pada terakhir, menghadirkan empat menteri kabinet sebagai saksi terkait tuduhan politisasi pada perselisihan Pilpres 2024. Menteri yang dimaksud hadir yakni Menkeu Sri Mulyani, , Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Mensos Rismaharini.

Sengketa Pilpres 2024 melibatkan dua pemohon, yaitu 01 Anies Baswedan- Iskandar sebagai pemohon pertama juga 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon kedua. Kedua kubu mengajukan gugatan yang serupa, yaitu mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-, lalu meminta-minta penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa pasangan tersebut.

Adanya dugaan politisasi bansos merupakan salah satu poin utama di gugatan perselisihan Pilpres yang tersebut diajukan oleh pasangan Anies- serta Ganjar-Mahfud ke . Gugatan yang disebutkan yakni nomor 1/.PRES-XXII/2024 yang mana diajukan oleh kubu 01 Anies-, juga nomor 2/.PRES-XXII/2024 yang digunakan diajukan oleh kubu 03, Ganjar-Mahfud.

ADINDA JASMINE | AMELIA RAHIMA

ini disadur dari Pengamat Sebut Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Tak akan Mengubah Kemenangan Prabowo-Gibran