Jakarta – Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, memprediksi putusan para hakim Mahkamah Konstitusi () di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau tak akan sejumlah mengubah kondisi ketika ini. 

Menurut dia, belum ada sejarahnya putusan membatalkan hasil , memerintahkan pilpres ulang, atau mendiskualifikasi calon dalam pilpres. 

“(Hal tersebut) tak pernah terbentuk di pilpres kita. Jadi rasa-rasanya hasil pilpres di dalam tak akan sejumlah mengubah apapun,” ujar Adi ketika dihubungi, Ahad, 14 2024. 

Saat ini, kata Adi, umum mengawasi putusan tak sanggup dilepaskan dari aspek politis, teristimewa kaitannya dengan putusan Nomor 90/PUU-XXI/ tentang persyaratan minimal usia capres-cawapres. “Wajar jikalau hasil pemilihan umum dalam pada waktu juga dikaitkan dengan unsur politik,” tuturnya. 

Tapi, setelahnya ketua diganti, pengamat pemerintah itu mengklaim kepercayaan ke mulai bangkit kembali. “Banyak putusan yang diapresiasi . Misalnya tentang yang diturunkan, diantaranya penghapusan pasal karet terkait pencemaran nama baik,” ucapnya. 

Karena itu, berharap putusan yang digunakan dikeluarkan terkait hasil harus objektif dan juga memenuhi rasa keadilan hukum. “Kuncinya objektif lalu integritas demi menyelamatkan demokrasi,” kata dia.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah terjadi menyelesaikan sidang pemeriksaan pada perkara PHPU atau 2024 pada Jumat, 5 2024. Sebelum membacakan putusannya pada Senin, 22 nanti, akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) formal besok, Selasa, 16 2024. 

Sementara untuk pada waktu ini, para hakim konstitusi berada dalam melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang digunakan telah terjadi diselenggarakan sejak 27 Maret hingga 5 itu.

Pada sidang PHPU terakhir, menghadirkan empat Presiden sebagai terkait tuduhan politisasi bantuan sosial pada perselisihan . yang dimaksud hadir yakni Menkeu Sri Mulyani, Muhadjir Effendy, Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Mensos Tri Rismaharini.

2024 melibatkan dua pemohon, yaitu 01 Baswedan- sebagai pemohon pertama juga 03 Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon kedua. Kedua kubu mengajukan gugatan yang serupa, yaitu mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-, lalu meminta-minta penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa pasangan tersebut.

Adanya dugaan politisasi bansos merupakan salah satu poin utama di gugatan perselisihan Pilpres yang tersebut diajukan oleh pasangan -Muhaimin serta ke . Gugatan yang disebutkan yakni nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang mana diajukan oleh kubu 01 -Muhaimin, juga nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang digunakan diajukan oleh kubu 03, .

ADINDA JASMINE | AMELIA RAHIMA

ini disadur dari Pengamat Sebut Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Tak akan Mengubah Kemenangan Prabowo-Gibran