JakartaInsideCom – RAy Mayyasari Timur Gondokusumo pemerhati sosial dan konsultan politik yang juga aktif berkontribusi dalam konsep Smartcity Kota Surakarta bersama Korps Lalu Lintas Polri memberikan pandanganya mengenai polemik masa berlaku kartu SIM yaitu DPR RI meminta perpanjangan SIM ditiadakan dan diganti masa berlaku SIM seumur hidup dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran Korps Lalu Lintas Polri beberapa waktu lalu.
Menurut Mayyasari permintaan pemberlakuan SIM seumur hidup jelas tidak relevan, melihat SIM bukanlah KTP. KTP bentuk legitimasi data pribadi seseorang atau warga negara, sedangkan SIM adalah legitimasi atau syarat dari kompetensi seseorang di dalam mengendarai kendaraan atau operasionalitas berkendara.
“Nilai yang sangat krusial dan mendasar adanya kompetensi sebagai syarat yang harus di miliki untuk seseorang menjadi bagian dari pengguna jalan,” ujar Mayyasari kepada awak media pada 10 Juli 2023.
Aspek kompetensi meliputi aspek skill (kemampuan dalam berlalu lintas mengendarai kendaraan dan menguasai jalan) , aspek knowledge dimana seorang pengendara harus mengetahui dan memahami peraturan dan regulasi berlalu lintas sebagai pengendara dan pengguna jalan, terakhir adalah aspek attitude atau etika dimana keselamatan dan kenyamanan terwujud ketika pengendara memiliki etika dan akhlaq yang baik dalam berkendara dan berlalu lintas sehingga membentuk peradaban yang tertib berlalu lintas.