JakartainsideCom – Beberapa waktu lalu, sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan dihapus sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan standar pelayanan rawat inap di rumah sakit. Tindakan ini membawa perubahan pada kebijakan iuran BPJS, yang kini kembali menjadi bahan perbincangan.
Perubahan besar terkait iuran BPJS Kesehatan akan diterapkan pada Juli 2025 mendatang, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan peraturan ini, iuran peserta BPJS Kesehatan, yang juga mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), masih akan menggunakan tarif yang berlaku saat ini hingga pertengahan tahun 2025. Penetapan besaran iuran baru, manfaat, dan tarif pelayanan akan dilakukan paling lambat pada 1 Juli 2025.
Dikutip dari berbagai sumber pada Minggu (19/1/2025), Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dari Komisi IX DPR RI, mengatakan bahwa keputusan mengenai besaran iuran dan tarif pelayanan akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.
Artinya, iuran BPJS Kesehatan saat ini masih tetap berlaku, tanpa adanya perubahan hingga waktu tersebut.
Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per 19 Januari 2025:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan: Iuran dibayar langsung oleh pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan: Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan yang sama: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- Iuran keluarga tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua): Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Iuran untuk kerabat lain PPU (seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, termasuk peserta PBPU atau pekerja bukan penerima upah) dirinci sebagai berikut:
- Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga mereka: Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayar oleh pemerintah.