Beberapa lalu, 1, 2, dan 3 pada BPJS dihapus sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan standar pelayanan rawat inap di . Tindakan ini membawa pada iuran BPJS, yang kini kembali menjadi bahan perbincangan.

besar terkait iuran BPJS akan diterapkan pada Juli mendatang, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan (Perpres) Nomor 59 Tahun , yang merupakan ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan .

Berdasarkan peraturan ini, iuran peserta BPJS , yang juga mencakup Jaminan (JKN), masih akan menggunakan tarif yang berlaku saat ini hingga pertengahan tahun . Penetapan besaran iuran baru, , dan tarif pelayanan akan dilakukan paling lambat pada 1 Juli .

Dikutip dari berbagai sumber pada Minggu (19/1/), Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS dari Komisi IX RI, mengatakan bahwa keputusan mengenai besaran iuran dan tarif pelayanan akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli .

Artinya, iuran BPJS saat ini masih tetap berlaku, tanpa adanya hingga tersebut.

Berikut adalah rincian iuran BPJS yang berlaku per 19 Januari :

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan : Iuran dibayar langsung oleh pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga : Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi dan 1% oleh peserta.
  3. PPU yang bekerja di , BUMD, dan Swasta: Iuran juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan yang sama: 4% dibayar oleh pemberi dan 1% oleh peserta.
  4. Iuran tambahan PPU ( keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua): Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran untuk lain PPU (seperti saudara kandung, ipar, asisten tangga, dan lainnya, termasuk peserta PBPU atau pekerja bukan penerima upah) dirinci sebagai berikut:
    • III: Rp 42.000 per orang per bulan, dengan manfaat di ruang perawatan III.
    • II: Rp 100.000 per orang per bulan, dengan manfaat di ruang perawatan II.
    • I: Rp 150.000 per orang per bulan, dengan manfaat di ruang perawatan I.
  6. Iuran bagi Veteran, Perintis , dan mereka: Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan masa 14 tahun per bulan, yang dibayar oleh pemerintah.