Presiden (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun pada tanggal 20 Februari , yang membahas Tanggung Jawab Platform untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers (HPN) Tahun yang diselenggarakan di Ecoventional Hall, Ecopark, , , Presiden menyatakan, “Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab () Platform untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights.”

Perpres ini diterbitkan dengan mempertimbangkan pentingnya jurnalisme berkualitas dalam membangun kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Perkembangan teknologi informasi juga mendorong perlunya penyesuaian dalam praktik jurnalisme berkualitas, terutama dengan munculnya platform . Oleh karena itu, pemerintah menganggap perlu untuk mengatur tanggung jawab platform dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Perpres ini memiliki ruang lingkup yang mencakup pengaturan platform , sama antara platform dengan pers, pembentukan komite, dan pendanaan. platform yang tercakup dalam Perpres ini adalah mereka yang menyediakan platform di Indonesia, sementara pers harus telah diverifikasi oleh .

Perpres tersebut menegaskan bahwa platform memiliki kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan beberapa langkah, seperti tidak memfasilitasi penyebaran atau komersialisasi konten yang melanggar undang-undang pers, memberikan prioritas kepada yang diproduksi oleh pers, memberikan perlakuan yang adil kepada semua pers, menyelenggarakan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas, dan merancang algoritma distribusi yang mendukung nilai-nilai demokrasi dan kebinekaan.

Perpres juga menetapkan pembentukan komite yang bertugas memastikan pemenuhan kewajiban platform , memberikan kepada terkait, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara platform dan pers.

Keanggotaan komite terdiri dari perwakilan , kementerian terkait, dan pakar di bidang platform yang independen dari platform atau pers.

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi komite akan diperoleh dari berbagai sumber sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perpres ini akan mulai berlaku setelah enam sejak tanggal diundangkan.