– Lembaga Survei dijatuhi sanksi oleh Dewan Etik Perkumpulan Survei () terkait hasil survei yang menyatakan elektabilitas pasangan RIDO unggul.

“Dewan Etik telah menyelesaikan penyelidikan terhadap prosedur pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei dan ,” kata Ketua Dewan Etik Prof Asep Saefuddin PhD, didampingi Anggota Prof Dr Hamdi Muluk dan Prof Saiful Mujani PhD, saat membacakan Keputusan Dewan Etik Perkumpulan Survei (), Senin (4/11/2024).

Menurut Dewan Etik , dari hasil pemeriksaan secara tatap muka dan dari tertulis dari Lembaga Survei () dan dapat disimpulkan dan diputuskan bahwa Lembaga telah melakukan survei sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) survei .

“Pemeriksaan metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik,” sebut Dewan Etik .

Sebaliknya terhadap pelaksanaan survei yang dilakukan pada 10-16 Oktober 202, Dewan Etik tidak bisa menyatakan apa yang dilakukan sesuai dengan SOP survei publik.

“Terutama karena tidak adanya kepastian data mana yang harus dijadikan dasar dari dua dataset berbeda yang telah dikirimkan ,” sebut Dewan Etik .

Dewan Etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei publik karena adanya perbedaan dari dua dataset (raw data) yang telah dikirimkan.

Sebab dalam pemeriksaan pertama tanggal 29 Oktober 2024, tidak dapat
menunjukkan data asli 2.000 sampel seperti yang disampaikan dalam survei yang telah dirilis ke publik untuk bisa diaudit kebenarannya oleh Dewan Etik .

Alasan

beralasan bahwa data asli survei sudah dihapus dari server karena keterbatasan
penyimpanan data (storage) yang disewa dari vendor