Pangkalpinang – Kepulauan atau Polda berhasil mengamankan 8 ton diduga ilegal yang tersebut berasal dari aktivitas tambang timah dalam Permis Kecamatan Simpang Rimba Bangka Selatan. Berita yang mana diterima Tempo, ilegal yang disebutkan dikaitkan dengan Partai Pergerakan Raya () dalam Bangka Selatan, Yogi Maulana lalu peleburan timah PT Mitra Stania Prima (MSP).

Dikonfirmasi Tempo, Direktur PT MSP Harwendro Adityo Dewanto belum memberikan penjelasan banyak oleh sebab itu sedang berada di dalam Malaysia. Dia membantah informasi yang mana menyebutkan ada keterlibatan perusahaannya. “Saya lagi dalam Penang Malaya acara ITA (International Tin Association) Internasional Tin Conference. Orang bawa-bawa nama MSP saja,” ujar Harwendro, pada Mulai Pekan , 13 Mei 2024.

Sumber Tempo yang tersebut mengetahui penyitaan ini menyebutkan itu milik beberapa orang. ini hasil tambang laut yang dimaksud dikumpulkan kolektor kecil kemudian kemudian dijual lagi ke kolektor besar di darat.

Sumber yang disebutkan mengutarakan yang tersebut dibawa yang dimaksud sudah ada ditalangi oleh entrepreneur lokal Jon. Sedangkan alternatif talangan Jon, kata dia, rencana akan diganti setelahnya dari cair. “Barang ini rencananya mau dikirim ke smelter MSP melalui bendera Yogi Maulana oleh sebab itu ia yang digunakan punya akses ke sana,” ujar dia. PT MSP merupakan smelter milik adik , Hashim Djojohadikusumo,

Harwendro mengakui kenal dengan Yogi Maulana oleh sebab itu sama-sama dalam . Namun ia mengaku telah lama tidaklah berinteraksi dengan Yogi Maulana. “Yogi memang sebenarnya pendatang , tapi saya telah lama bukan komunikasi dengan dia. Terakhir komunikasi perihal Pilbup saja. Saya tawarkan beliau maju Pimpinan Bangka Selatan tapi beliau tiada mau. Itu semata sih pendatang banyak bawa-bawa nama MSP. Beritanya tiada benar,” ujar dia.

Bangka Selatan Yogi Maulana belum menanggapi upaya konfirmasi yang mana disampaikan Tempo melalui sambungan telepon juga arahan WhatsApp di dua nomor miliknya. Pesan yang dimaksud disampaikan cuma dibaca oleh Yogi.

Lingkup Hubungan (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Jojo Sutarjo mengemukakan 8 ton yang diduga ilegal serta dibawa menggunakan truk itu diamankan ketika pada Raya Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Bangka Tengah, Hari Sabtu Pagi, sekitar pukul 05.15 WIB. “Selain banyak karung, kami juga mengamankan tiga orang. Dua warga diamankan pertama adalah SA selaku sopir kemudian YA sebagai kernet truk. Sedangkan SU alias Lew kita amankan beberapa jam setelahnya yang digunakan diduga kuat sebagai pemilik itu,” ujar dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Jojo, yang tersebut diangkut yang dimaksud diduga bukan mempunyai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Penambangan Rakyat (IPR), Izin Penambangan Batuan (SIPB) kemudian izin lainnya. “ ini dibawa pada Hari Jumat waktu dari Permis Bangka Selatan,” ujarnya. Ketiga pelaku yang dimaksud diduga terlibat beserta barang bukti sudah ada kita amankan dalam Polda Bangka Belitung. Tiga pendatang itu disangka melanggar 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pembaharuan melawan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral Dan Batubara.

ini disadur dari Polisi Amankan 8 Ton Pasir Timah Ilegal, Diduga Terkait Politikus Gerindra Babel dan PT MSP