“Selama kurun Januari hingga November ketika ini, kita gencar melakukan operasi knalpot tak ada sesuai standar, juga menyita sebanyak 2.166 knalpot ‘brong’,”

jakartainside.com – Resor , Istimewa , menyita ribuan knalpot kendaraan bermotor yang mana tidaklah ada sesuai standar pabrik atau 'brong' di tempat tempat kabupaten ini selama giat operasi ketertiban kendaraan bermotor pada hingga minggu ketiga November.

"Selama kurun Januari hingga November ketika ini, kita gencar melakukan operasi knalpot tiada sesuai standar, kemudian menyita sebanyak 2.166 knalpot 'brong'," kata Kasi Humas , Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana di , Rabu.

Menurut dia, operasi lalu penindakan knalpot tidaklah standar itu lantaran adanya aduan dari rakyat yang mana merasa resah. Dan dari sebagian besar pelanggar yang tersebut dimaksud dilaksanakan penindakan petugas yang dimaksud disebutkan sudah pernah mengganti knalpotnya dengan knalpot standar.

Jeffry mengatakan, knalpot brong atau yang dimaksud mana menyebabkan pernyataan bising hingga memekakkan telinga yang dimaksud dimaksud mampu memicu berbagai dampak negatif, diantaranya penggunanya bisa saja jadi terpacu untuk meningkatkan kecepatan kendaraan.

"Orang yang tersebut yang dimaksud mengendarai kendaraan bermotor dengan knalpot brong ini cenderung untuk menambah kecepatannya sehingga mampu menyebabkan ," katanya.

Selain itu, kata dia, pengaplikasian knalpot brong merupakan bagian dari warga yang digunakan dimaksud pada pelaksanaannya mengganggu ketertiban lalu ketentraman warga , oleh sebab itu selain menyebabkan , , juga dapat meningkatkan emisi buang.

"Penggunaan knalpot brong juga sanggup menyebabkan gangguan lainnya seperti , balapan liar yang dimaksud dimaksud berpotensi , juga juga mengganggu ketertiban umum, kenyamanan lalu juga ketenteraman warga, terlebih jikalau melintas pada area area perumahan atau ," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong, juga akan dilaksanakan pada rangka menjaga ketertiban juga menjaga kondusivitas mendekati tahapan kampanye Pemilihan Umum serentak 2024.

"Mendekati masa kampanye , diimbau para partisipan kampanye, teristimewa bagi partisipan yang tersebut yang dimaksud menggunakan sepeda gowes gowes untuk masih memperlihatkan berhati-hati juga mentaati peraturan , untuk memperkecil kemungkinan ," katanya.

Ke depan, berikrar melaksanakan penindakan pelanggaran knalpot brong. Apalagi pemakaian knalpot brong tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Angkutan , dan juga dapat dipidana kurungan paling lama satu , atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Ada aturan yang mana mana melarang penyelenggaraan knalpot bising atau brong, tentunya Polres berjanji melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dimaksud demi terciptanya kamseltibcarlantas (, keselamatan, ketertiban juga kelancaran ) yang mana digunakan kondusif di dalam area ," katanya.

Sumber Antara

by Jakarta Inside