jakartainside.com – Bantul – Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita ribuan knalpot kendaraan bermotor yang mana tidaklah ada sesuai standar pabrik atau 'brong' di tempat tempat wilayah hukum kabupaten ini selama giat operasi ketertiban kendaraan bermotor pada 2023 hingga minggu ketiga November.
"Selama kurun waktu Januari hingga November 2023 ketika ini, kita gencar melakukan operasi knalpot tiada sesuai standar, kemudian menyita sebanyak 2.166 knalpot 'brong'," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Bantul, Rabu.
Menurut dia, operasi lalu penindakan knalpot tidaklah standar itu lantaran adanya aduan dari rakyat yang mana merasa resah. Dan dari sebagian besar pelanggar yang tersebut dimaksud dilaksanakan penindakan petugas polisi yang dimaksud disebutkan sudah pernah mengganti knalpotnya dengan knalpot standar.
Jeffry mengatakan, knalpot brong atau yang dimaksud mana menyebabkan pernyataan bising hingga memekakkan telinga yang dimaksud dimaksud mampu memicu berbagai dampak negatif, diantaranya penggunanya bisa saja jadi terpacu untuk meningkatkan kecepatan kendaraan.
"Orang yang tersebut yang dimaksud mengendarai kendaraan bermotor dengan knalpot brong ini cenderung untuk menambah kecepatannya sehingga mampu menyebabkan kecelakaan lalu lintas," katanya.
Selain itu, kata dia, pengaplikasian knalpot brong merupakan bagian dari penyakit warga yang digunakan dimaksud pada pelaksanaannya mengganggu ketertiban lalu ketentraman warga Bantul, oleh sebab itu selain menyebabkan polusi udara, polusi suara, juga dapat meningkatkan emisi gas buang.
"Penggunaan knalpot brong juga sanggup menyebabkan gangguan keamanan lainnya seperti tawuran, balapan liar yang dimaksud dimaksud berpotensi kecelakaan, juga juga mengganggu ketertiban umum, kenyamanan lalu juga ketenteraman warga, terlebih jikalau melintas pada area area perumahan atau rumah ibadah," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong, juga akan dilaksanakan pada rangka menjaga ketertiban juga menjaga kondusivitas mendekati tahapan kampanye Pemilihan Umum serentak 2024.
"Mendekati masa kampanye Pemilu, diimbau para partisipan kampanye, teristimewa bagi partisipan yang tersebut yang dimaksud menggunakan sepeda gowes gowes motor untuk masih memperlihatkan berhati-hati juga mentaati peraturan lalu lintas, untuk memperkecil kemungkinan kecelakaan lalu lintas," katanya.
Ke depan, Polres Bantul berikrar melaksanakan penindakan pelanggaran knalpot brong. Apalagi larangan pemakaian knalpot brong tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dan juga dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Ada aturan yang mana mana melarang penyelenggaraan knalpot bising atau brong, tentunya Polres berjanji melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dimaksud demi terciptanya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban juga kelancaran lalu lintas) yang mana digunakan kondusif di dalam area wilayah Bantul," katanya.
Sumber Antara