– Polres Metro membantah isu yang menyebutkan bahwa telah menangkap lima terkait aksi unjuk rasa (RUU) dan meminta tebusan sebesar Rp 12 juta untuk pembebasan mereka.

Kapolres Metro Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan merupakan bohong atau hoaks.

“Kami sampaikan bahwa yang berada di Polres Metro tidak pernah mengamankan lima orang , termasuk salah satunya yang bernama Muhammad Nabil Rafiudin, terkait dengan aksi unjuk rasa pengesahan RUU di Polrestro ,” ujar Nicolas dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/3/).

Nicolas juga membantah adanya permintaan uang tebusan sebesar Rp 12 juta yang dikaitkan dengan isu penahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik seperti itu yang dilakukan oleh jajaran .

Penangkapan Berbeda dengan Isu yang Beredar

Lebih lanjut, Nicolas mengklarifikasi bahwa memang mengamankan empat orang pada 16 Februari . Namun, mereka ditangkap terkait aksi tawuran di , bukan karena demonstrasi RUU di .

“Adapun pada 16 Februari lalu, mengamankan empat orang terkait aksi tawuran di , jauh dari unjuk rasa yang berada di Polrestro . Keempat tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” jelasnya.

Imbauan untuk Tidak Terprovokasi Hoaks

Nicolas meminta masyarakat agar tidak mudah percaya dan terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota untuk melapor ke Propam Polres Metro atau Propam Metro Jaya.

“Apabila merasa ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota seperti yang disangkakan, silakan melaporkan ke Propam Polres Metro ataupun Propam Metro Jaya. Saran dan pengaduan bisa melalui Pengaduan Polres Metro dengan Nomor 081399388201,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga akan menelusuri akun media yang menyebarkan isu ini untuk mencegah penyebaran informasi hoaks di kemudian hari.

“Kami akan melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari,” tutup Nicolas.