Menurut dr. Ali, macet ini juga dipengaruhi oleh yang kerap menempatkan pada posisi rentan, misalnya melalui skema dengan lebih tinggi bagi nasabah yang gagal bayar di Usaha Rakyat (KUR).

Dalam ini, ia menekankan bahwa PP 47/2024 harus menjadi instrumen efektif untuk menekan macet dan memperluas akses bagi , dengan target rasio sebesar 10-12% pada 2030 dari posisi saat ini di angka 3,49%.

“Langkah ini sangat penting, namun realisasinya harus dikontrol ketat karena tinggi risiko penyalahgunaan atau kongkalikong. Pemerintah dan Himbara tidak bisa bekerja sendirian; mereka harus melibatkan organisasi yang langsung berhubungan dengan , nelayan, dan sektor terkait,” tegas dr. Ali.

Jika tidak dilaksanakan dengan baik, lanjutnya, PP ini justru bisa membawa dampak negatif.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya hukuman berat bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan, agar ini benar-benar bermanfaat bagi luas.