Menurut dr. Ali, masalah kredit macet ini juga dipengaruhi oleh kebijakan perbankan yang kerap menempatkan UMKM pada posisi rentan, misalnya melalui skema kredit dengan bunga lebih tinggi bagi nasabah yang gagal bayar di Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dalam konteks ini, ia menekankan bahwa PP 47/2024 harus menjadi instrumen efektif untuk menekan kredit macet dan memperluas akses kredit bagi UMKM, dengan target rasio wirausaha sebesar 10-12% pada 2030 dari posisi saat ini di angka 3,49%.
“Langkah ini sangat penting, namun realisasinya harus dikontrol ketat karena tinggi risiko penyalahgunaan atau kongkalikong. Pemerintah dan bank Himbara tidak bisa bekerja sendirian; mereka harus melibatkan organisasi yang langsung berhubungan dengan petani, nelayan, dan UMKM sektor terkait,” tegas dr. Ali.
Jika tidak dilaksanakan dengan baik, lanjutnya, PP ini justru bisa membawa dampak negatif.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya hukuman berat bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan, agar program ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.