By : Hendarsam Marantoko

ADVOKAT/ KETUM LISAN

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tidak serta-merta dapat mengubah tahapan proses pelaksanaan 2024. Kendati dalam putusan a quo mengubah ketentuan syarat minimal dukungan calon dalam 40 UU 10/2016, namun putusan a quo baru bisa berlaku untuk pelaksanaan 2029. Hal itu sejalan dengan prinsip putusan yang berlaku ke depan atau Non-retroaktif.

Tahapan 2024 tengah berlangsung, bahkan pendafataran calon perorangan telah berakhir pada 19 Agustus 2024 lalu. Hal ini dapat dimaknai bahwa proses pencalonan pada 2024 sebagian tahapannya telah berlangsung dengan menggunakan ketentuan lama.

Manakala putusan a quo ditafsirkan berlaku mutatis-mutandis untuk 2024, maka akan terjadi ketidakpastian dan kegaduhan . Begitu juga, beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang kini berlaku untuk pelaksanan 2024, mendasarkan pengaturan pencalonan merujuk pada ketentuan 40 UU 10/2016.

Dengan demikian, maka berlasan menurut bahwa putusan in casu baru berlaku mengikat untuk pelaksanaan 2029 atau mendatang. Hal ini sejalan dengan prinsip kepastian dan sifat pemberlakuan putusan yang tidak berlaku surut (Non-retroaktif).

Jika ditafsirkan bahwa putusan a quo seketika langsung berlaku untuk 2024, maka semua tahapan yang telah berlaku dan berakhir harus diulang kembali semua tahapannya. Demikian halnya, harus menerbitkan PKPU baru yang tentunya akan berdampak pada jadwal dan tahapan pelaksanaan 2024. Keadaan semacam ini dapat menciptakan kegaduhan dan ketidakpastian .

yang konstitusional ialah mendudukan Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 sebagai desain perbaikan untuk mendatang, tidak untuk 2024.

Sekian