Wartawan () menghadapi keputusan tegas dari dalam hasil Rapat Pleno ke-42 pada 29 September 2024. diminta untuk meninggalkan Gedung dan mereka untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dicabut.

Keputusan ini muncul setelah beberapa pertemuan antara dan , termasuk rapat pleno pada 17 September 2024. permohonan dengan nomor 689/-P/LXXVIII/2024 yang dikirimkan pada 9 September 2024 menjadi dasar utama diskusi, di mana meminta penjelasan mengenai keabsahan internal dan berharap adanya upaya .

Selain itu, beberapa lainnya, termasuk nomor 013/-P/LXXVIII/2024 terkait penyelesaian organisasi, serta nomor 015/-P/LXXVIII/IX/2024 yang dikirimkan pada 19 September 2024, turut diperhatikan .

Poin-Poin Keputusan:

1. Penggunaan Gedung : Mulai 1 Oktober 2024, Gedung di Kebon Sirih, , tidak dapat digunakan oleh kedua belah pihak yang berselisih di . Penggunaan Gedung lantai 4 akan dihentikan hingga yang tidak ditentukan.

2. Uji Kompetensi Wartawan (UKW): mencabut untuk mengadakan UKW, baik secara mandiri maupun dengan bantuan .

3. Pemilihan : meminta kedua kubu yang berseteru di untuk segera menunjuk perwakilan dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) . Jika tidak ada kesepakatan, akan dianggap tidak menggunakan haknya dalam pemilihan tersebut.

Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Kementerian Hukum dan nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024, yang mengakui dualisme kepengurusan dalam , di mana Hendry CH Bangun diakui sebagai Ketua Umum, sementara Sasongko sebagai Dewan Kehormatan.

menegaskan netralitasnya dalam menangani perselisihan internal di dan berharap kedua pihak dapat segera menyelesaikan konflik ini. Hingga konflik selesai, seluruh aktivitas di Gedung akan dihentikan. Ketua , Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.H., berharap keputusan ini tidak mengganggu organisasi dan melindungi kepentingan para anggota .