() menghadapi keputusan tegas dari Dewan dalam hasil Rapat Pleno ke-42 pada 29 September 2024. diminta untuk meninggalkan Gedung Dewan dan mereka untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi (UKW) dicabut.

Keputusan ini muncul setelah beberapa pertemuan antara Dewan dan , termasuk rapat pleno pada 17 September 2024. permohonan dengan nomor 689/-P/LXXVIII/2024 yang dikirimkan pada 9 September 2024 menjadi dasar utama diskusi, di mana meminta penjelasan mengenai keabsahan internal dan berharap adanya upaya .

Selain itu, beberapa surat lainnya, termasuk surat nomor 013/-P/LXXVIII/2024 terkait penyelesaian masalah organisasi, serta surat nomor 015/-P/LXXVIII/IX/2024 yang dikirimkan pada 19 September 2024, turut diperhatikan Dewan .

Poin-Poin Keputusan:

1. Penggunaan Gedung Dewan : Mulai 1 Oktober 2024, Gedung Dewan di Kebon Sirih, Jakarta, tidak dapat digunakan oleh kedua belah pihak yang berselisih di . Penggunaan Gedung lantai 4 akan dihentikan hingga yang tidak ditentukan.

2. Uji Kompetensi (UKW): Dewan mencabut untuk mengadakan UKW, baik secara mandiri maupun dengan bantuan Dewan .

3. Pemilihan : Dewan meminta kedua kubu yang berseteru di untuk segera menunjuk perwakilan dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan . Jika tidak ada kesepakatan, akan dianggap tidak menggunakan haknya dalam pemilihan tersebut.

Keputusan Dewan ini didasarkan pada Surat Keputusan Kementerian dan nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024, yang mengakui dualisme kepengurusan dalam , di mana Hendry CH Bangun diakui sebagai Ketua Umum, sementara Sasongko sebagai Dewan Kehormatan.

Dewan menegaskan netralitasnya dalam menangani perselisihan internal di dan berharap kedua pihak dapat segera menyelesaikan ini. Hingga selesai, seluruh aktivitas di Gedung Dewan akan dihentikan. Ketua Dewan , Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.H., berharap keputusan ini tidak mengganggu organisasi dan melindungi kepentingan para anggota .