Sebuah dari Muhammad Sulaiman Rasyid

Maqasidsyariah merupakan warisan yang luar biasa, terutama untuk penyelesaian baru yang status hukumnya tidak diatur dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.

syariah yang hendak diterapkan oleh adalah syariah modern yang bersifat universal dan terbuka bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali.

Suatu yang merepresentasikan wujud terapan dari konsep ekonomi syariah, yang dirumuskan dengan mempertimbangkan permasalahan bangsa terkini dan sekaligus mempertimbangkan kondisi sosial budaya bangsa ini menorehkan sejarahnya.

Bepergian Realitas aktual sektor harus dilihat melalui lensa maqashid (kamaslahatan) dan apa artinya dalam situasi saat ini.
Misalnya, ketika merumuskan fatwa hawalah, Anda harus melihat berbagai mazhab yang ada dan melihat aslah (maslaha dan yang lebih penting) mana yang lebih masuk akal dan lebih bermanfaat.

Tidak hanya yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, tetapi ada kontrak tradisional yang dapat diterapkan dalam praktik bebas bunga yang dimaksud.

Akad tradisional atau yang disebut prinsip syariah adalah instrumen yang menggantikan tradisional bunga (riba), ketidakpastian (gharar), perjudian (maisyir) dan batil, yang merupakan unsur-unsur yang dilarang dalam .


No. 11/POJK.03/2020 Pemulihan Sebagai Countercyclical Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 berlanjut setelah perkembangan ekonomi Covid-19. Sejak awal relaksasi pada 16 Maret 2020 hingga akhir 2020, restrukturisasi mencapai nilai Rp971 triliun yang diberikan kepada 7,6 juta debitur.


POJK baru ini dimaksudkan sebagai proaktif yang mendorong optimalisasi efisiensi operasional , menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan menghindari moral .


Ketentuan utama dari restrukturisasi sebelumnya tetap berlaku. Namun demikian, baru tersebut mencakup peraturan yang menekankan penerapan manajemen risiko dan prinsip solvabilitas bagi bank dalam penerapan tersebut, serta terkait permodalan dan likuiditas bank. Penyesuaian peraturan tersebut antara lain bank harus menerapkan manajemen risiko untuk menentukan debitur yang terkena dan bank harus membuat ketentuan bagi debitur yang dianggap tidak layak lagi sesuai dengan perjanjian .


Seperti bank tradisional, juga melakukan restrukturisasi bagi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19. Dalam melaksanakan restrukturisasi syariah, terdapat beberapa isu penting yang harus dipahami oleh seluruh bankir syariah, BPRS, notaris dan . Pembiayaan rekonstruksi mencakup ketentuan positif seperti pemberian royalti dan jaminan pengikatan APHT atau wali amanat.

Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah, Musyarakah Mutanaqishah, Istisna’, IMBT, Ijarah atau Jarah Multijasa dan Hipotek dengan Qardh. Reorganisasi Murabahah Musyarakah Mutanaqishah atau IMBT, Karena bila pembiayaan konsumtif seperti KPR tidak dimungkinkan dengan musyarakah.

Penyelarasan Fatwa Syariah DSN dengan praktik positif berdasarkan asas menghilangkan kesulitan berdasarkan kemudahan, keadilan dan kemanfaatan. Jangan sampai salah struktur justru semakin membebani dan membebani nasabah yang mengalami kesulitan akibat ketidaktahuan akan harmonisasi fatwa dalam positif. Mengatur kontrak perjanjian garis dan menarik kontrak seperti Murabahah, Musyarakah atau Musyarakah Mutanaqishah. Dalam hal restrukturisasi, tambahkan dan gunakan opsi reformasi subjektif pasif atau aktif dan reformasi objektif dalam restrukturisasi akad musyarakah atau murabahah. Pembiayaan murabahah dikonversi menjadi musyarakah, dapat dikonversi kembali menjadi murabahah ketika pandemi covid berakhir.***