Sebuah opini dari Muhammad Sulaiman Rasyid

Maqasidsyariah merupakan warisan yang luar biasa, terutama untuk penyelesaian baru yang status hukumnya tidak diatur dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Sistem yang hendak diterapkan oleh Indonesia adalah modern yang bersifat universal dan terbuka bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Suatu sistem yang merepresentasikan wujud terapan dari konsep , yang dirumuskan dengan mempertimbangkan permasalahan bangsa Indonesia terkini dan sekaligus mempertimbangkan kondisi sosial bangsa ini menorehkan sejarahnya.

Bepergian Realitas aktual sektor harus dilihat melalui lensa maqashid (kamaslahatan) dan apa artinya dalam situasi saat ini.
Misalnya, ketika merumuskan fatwa hawalah, Anda harus melihat berbagai mazhab yang ada dan melihat aslah (maslaha dan yang lebih penting) mana yang lebih masuk akal dan lebih bermanfaat.

Tidak hanya yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, tetapi ada kontrak tradisional Islam yang dapat diterapkan dalam praktik perbankan bebas bunga yang dimaksud.

Akad Islam tradisional atau yang disebut prinsip adalah instrumen yang menggantikan sistem tradisional bunga (riba), ketidakpastian (gharar), perjudian (maisyir) dan batil, yang merupakan unsur-unsur yang dilarang dalam Islam.


No. 11/POJK.03/2020 Pemulihan Perekonomian Nasional Sebagai Countercyclical Dampak Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 berlanjut setelah perkembangan dampak Covid-19. Sejak awal relaksasi pada 16 Maret 2020 hingga akhir 2020, restrukturisasi perbankan mencapai nilai Rp971 triliun yang diberikan kepada 7,6 juta debitur.


POJK baru ini dimaksudkan sebagai proaktif yang mendorong optimalisasi efisiensi operasional perbankan, menjaga stabilitas sistem dan mendukung pertumbuhan dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan menghindari moral haram.


Ketentuan utama dari restrukturisasi sebelumnya tetap berlaku. Namun demikian, baru tersebut mencakup peraturan yang menekankan manajemen risiko dan prinsip solvabilitas bagi dalam tersebut, serta terkait permodalan dan likuiditas . Penyesuaian peraturan tersebut antara lain harus menerapkan manajemen risiko untuk menentukan debitur yang terkena dampak dan harus membuat ketentuan bagi debitur yang dianggap tidak layak lagi sesuai dengan perjanjian .


Seperti tradisional, juga melakukan restrukturisasi bagi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19. Dalam melaksanakan restrukturisasi perbankan , terdapat beberapa isu penting yang harus dipahami oleh seluruh bankir , BPRS, notaris dan . Pembiayaan rekonstruksi mencakup ketentuan positif seperti pemberian royalti dan jaminan pengikatan APHT atau wali amanat.

Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah, Musyarakah Mutanaqishah, Istisna’, IMBT, Ijarah atau Jarah Multijasa dan Hipotek dengan Qardh. Reorganisasi Murabahah Musyarakah Mutanaqishah atau IMBT, Karena bila pembiayaan konsumtif seperti KPR tidak dimungkinkan dengan musyarakah.

Penyelarasan Fatwa DSN dengan praktik positif berdasarkan asas menghilangkan kesulitan berdasarkan kemudahan, keadilan dan kemanfaatan. Jangan sampai salah struktur justru semakin membebani dan membebani nasabah yang mengalami kesulitan akibat ketidaktahuan akan harmonisasi fatwa dalam positif. Mengatur kontrak perjanjian garis dan menarik kontrak seperti Murabahah, Musyarakah atau Musyarakah Mutanaqishah. Dalam hal restrukturisasi, tambahkan dan gunakan opsi reformasi subjektif pasif atau aktif dan reformasi objektif dalam restrukturisasi akad musyarakah atau murabahah. Pembiayaan murabahah dikonversi menjadi musyarakah, dapat dikonversi kembali menjadi murabahah ketika pandemi covid berakhir.***