JakartaInside.com – Fasilitator Rumah Zakat hari ini mendampingi Nur Asiah Latifah, salah satu penerima manfaat program pemberdayaan ekonomi Ok Oce Peduli ke Jakprenuer bertemu dengan Indriyani, bagian pendaftaran HAKI, untuk proses pendaftaran HAKI, berlokasi di UKM Johar Baru.
HAKI yang merupakan singkatan dari hak atas kekayaan intelektual ini adalah hak yang timbul karena kemampuan intelektual manusia.
Mengutip dari Panduan Pengenalan HKI Ditjen Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian, karya–karya intelektual ini bisa berasal dari bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi.
Manfaat HAKI dalam dunia usaha, ada perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual dari pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri.
Perusahaan juga akan memperoleh citra positif jika memiliki perlindungan hukum bidang HAKI dan Kepastian hukum untuk pemegang hak dalam melakukan usaha tanpa gangguan pihak lain.
“Alhamdulillah Usaha Ayam Bakar D’Omar sudah memiliki sertifikat Halal MUI pada tahun 2022, awal tahun 2023 pihak Jakprenuer yang sudah berkolaborasi dengan Rumah Zakat dapat membantu proses dalam pemberkasan untuk daftar HAKI usaha Nur Asiah Latifah ini.”
“Proses pendaftaran Haki ini butuh kurang lebih 3 bulan sampai terbit sertifikat Haki,” ujar Nur Asiah melalui keterangan resmi yang JakartaInside terima.
“Terima kasih tuk Ok Oce Peduli dan Rumah Zakat yang sudah banyak membantu usaha saya hingga advokasi legalitas dll, semoga Ok Oce Peduli makin sukses, berkah dan makin banyak pelaku Usaha UMKM yang terbantu melalui program Ok Oce Peduli hingga melahirkan Pengusaha UMKM dalam Mengembangkan Perekonomian Indonesia”, pungkas Nur Asiah Latifah.