JakartaInside.com – Fasilitator hari ini mendampingi Nur Asiah Latifah, salah satu penerima pemberdayaan Peduli ke Jakprenuer bertemu dengan Indriyani, bagian HAKI, untuk proses HAKI, berlokasi di UKM Johar Baru.

HAKI yang merupakan singkatan dari hak atas kekayaan ini adalah hak yang timbul karena kemampuan .

Mengutip dari Panduan Pengenalan HKI Ditjen Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian, ini bisa berasal dari bidang , seni, , ataupun .

HAKI dalam usaha, ada perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuan dari pihak lain, baik di dalam maupun .

juga akan memperoleh citra positif jika memiliki perlindungan bidang HAKI dan Kepastian untuk pemegang hak dalam melakukan usaha tanpa gangguan pihak lain.

“Alhamdulillah Usaha Bakar D’Omar sudah memiliki sertifikat pada  tahun 2022,  awal tahun pihak Jakprenuer yang sudah berkolaborasi dengan dapat membantu proses dalam pemberkasan untuk daftar HAKI usaha Nur Asiah Latifah ini.”

“Proses Haki ini butuh kurang lebih 3 sampai terbit sertifikat Haki,” ujar Nur Asiah melalui keterangan resmi yang JakartaInside terima.

“Terima kasih tuk Peduli dan yang sudah banyak membantu usaha saya hingga advokasi legalitas dll, semoga Peduli makin , berkah dan makin banyak pelaku Usaha yang terbantu melalui Peduli hingga melahirkan Pengusaha dalam Mengembangkan ”, pungkas Nur Asiah Latifah.