JakartaInside.Com–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Nasional (RUU ) dalam Rapat Paripurna ke-15 Persidangan II Tahun 2024- di Kompleks , , Jakarta, pada Selasa, 20 Februari .

Ketua , Maharani, memimpin langsung rapat tersebut. Ia menanyakan persetujuan seluruh fraksi terkait RUU atas Nomor 34 Tahun 2004 tentang Nasional .

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi ?” tanya yang kemudian dijawab serempak dengan persetujuan dari para anggota DPR yang hadir.

Pengesahan ini tetap dilanjutkan meskipun menuai banyak penolakan dari sejumlah elemen . Sejumlah massa bahkan menggelar aksi di depan Gedung saat rapat paripurna berlangsung.

Meski demikian, menegaskan bahwa proses revisi UU telah melalui tahapan dan mekanisme pembentukan sebagaimana mestinya.

Berikut beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam revisi UU :

Jabatan Sipil untuk Aktif


Salah satu paling krusial ada pada 47 yang mengatur tentang jabatan sipil bagi prajurit aktif.

Dalam UU sebelumnya, prajurit hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Namun, dalam UU yang baru, ketentuan tersebut diubah. Kini, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian/lembaga, tanpa perlu pensiun lebih dulu.

Berikut kementerian/lembaga yang dimaksud:

  1. Kementerian Koordinator Bidang , , dan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Sekretariat yang menangani urusan dan Sekretariat Militer
  4. Badan Intelijen
  5. Badan Siber dan Sandi
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
  8. Badan Nasional ()
  9. Badan Pengelola
  10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana ()
  11. Badan Nasional Penanggulangan (BNPT)
  12. Badan Laut ()
  13. Republik
  14. Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jika prajurit ingin menduduki jabatan di luar lembaga-lembaga tersebut, mereka tetap diwajibkan untuk pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.