Ternate – Saksi Partai Golkar akan melaporkan dugaan pelanggaran dijalankan KPU lalu Bawaslu Wilayah Halmahera Selatan terkait pengurangan pernyataan caleg DPR RI dari partainya di rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan pengumuman tingkat Provinsi Maluku Utara (Malut).
"Memang pleno rekapitulasi KPU Halmahera Selatan menyisakan berunjuk rasa dari Saksi menghadapi dugaan kecurangan pengurangan kata-kata caleg kemudian pengumuman partai Golkar terkait perolehan kata-kata ke DPR RI," kata Saksi Partai Golkar, Arifin Djafar dalam Ternate, Sabtu.
Menurut dia, ucapan partai hingga pernyataan caleg DPR RI yang digunakan hilang sebanyak-banyaknya 789 pengumuman di dalam Kecamatan Obi, Daerah Halmahera Selatan.
Hilangnya kata-kata partai Golkar yang disebutkan maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi Maluku Utara. Mengajukan rekomendasi untuk dalam mengungkap kembali seluruh Form C hasil atau turun 3 tingkat dalam kecamatan Obi, Wilayah Halmahera Selatan.
"KPU tak lama kemudian menindaklanjuti rekomendasi yang disebutkan untuk dikerjakan penghitungan ulang from C hasil. Dari hasil penghitungan yang disebutkan pendapat partai Golkar yang hilang kembali berubah menjadi 1.244 suara, yang mana sebelumnya hanya saja 455 suara," kata Arifin.
Pihaknya pun berencana melaporkan hal ini ke Gakkumdu untuk diproses sesuai ketentuan oleh sebab itu sudah ada melanggar UU pemilihan Nomor 7 Tahun 2017 kemudian PKPU, sehingga harus diproses ke Gakkumdu.
"Data yang dipegang Partai Golkar telah cukup bukti untuk diproses hukum komisioner KPU Halmahera Selatan melawan dugaan hilangnya pernyataan partai Golkar sebanyak-banyaknya 789 suara, namun kami masih mengantisipasi putusan ketua DPD 1 Partai Golkar Alien Mus untuk ditindaklanjuti ke Gakkumdu," katanya mengakhiri.
Sementara itu, Ketua KPU Malut Pudja Sutamat mengatakan tahapan berikutnya adalah menanti Pleno di dalam tingkat Nasional kemudian juga diterbitkannya Buku Registrasi Perkara (BRP) dari Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian bila provinsi Maluku Utara tidak ada memperoleh sengketa maka 3 hari setelahnya BRPK keluar, akan dijalankan penetapan calon terpilih, lalu apabila sebaliknya maka akan menyesuaikan.
Pudja menambahkan sesuai jadwal Rekapitulasi ke tingkat Provinsi batas akhirnya tanggal 10 Maret 2024, namun molor sampai tanggal (14/3) lalu, hal itu disebabkan ada beberapa perbedaan data dari saksi, Bawaslu juga KPU yang harus diselesaikan bersama.
Artikel ini disadur dari Saksi Golkar laporkan KPU Halsel-Maluku terkait pengurangan suara DPR