-Simpang siur seputar dualisme pemakaian nama organisasi (PPM) mengundang keprihatinan, Samsudin Siregar, Ketua Umum , Dirinya mengingatkan bahwa dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) merupakan aset penting perjalanan sejarah bangsa, maka tren yang marak terjadi – organisasi dan perkumpulan akhirnya pecah kongsi seharusnya tidak menimpa keduanya.


Diakuinya pasang surut eksistensi organisasi kepemudaan putra putri dan keturunan pejuang kemerdekaan RI tersebut justru mengaburkan fokus PPM dan LVRI dalam memandang realita dan generasi masa kini. Dengan lahirnya generasi beta di era Artificial Intelegent (AI) pada 1 Januari 2025, diprediksi mereka akan tumbuh menjadi generasi paling cerdas karena memiliki akses ilmu tak terbatas melalui dunia maya namun sayangnya terancam hidup hampa tanpa nilai karena kehilangan semangat juang dan empati pada sesama.


“Saya prihatin, kondisi generasi yang mulai jauh dari sejarah adalah hal urgen yang wajib di tangani serius. Karena sesungguhnya generasi yang mengabaikan sejarah tidak memiliki masa lalu dan masa depan” Jelas Samsudin.
Meski dirinya mengaku pernah mengalami banyak tekanan dari iberbagai pihak mulai dari dijuluki “ketua illegal”, dapat ancaman pembekuan organisasi hingga pernah dituntut sampai ke pengadilan, namun kenyataannya Keputusan Mahkamah Agung yang jelas dan inkracht berpihak pada saya”, jelas Samsudin Siregar disela kegiatan Silaturahim dan Jumpa Pers Visi Baru PPM, Rabu (5/2/25) di kantor PPM di kawasan Gatot Soebroto.


Sebagai dari Maklumat Keputusan Mahkamah Agung No. 598/K/Pdt/2024 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Timur Kelas 1A Khusus dengan nomor 6952/.W10.U5/HK.02.VI/2024 pada 20 Juni 2024 maka dengan ini versi Samsudin Siregar mengingatkan bahwa :


1. Memang benar titik awal lahirnya PPM melalui Kongres IV LVRI tahun 1978 yang dituangkan dalam Keputusan No.25 tahun 1980 namun berdasarkan Keputusan RI Nomor 21 tahun Pasal 11 ayat 3 anak organisasi LVRI terdiri dari Korps Cacat Veteran, Korps Sarjana Veteran dan Korps Karyawan Veteran. Sementara Pasal 32 ayat 1 disebutkan bahwa (PPM) merupakan organisasi non struktural yang dibina oleh LVRI namun terhubung hanya dalam satu garis Koordinasi.


2. Dengan demikian adalah wajar jika PPM berevolusi menjadi organisasi yang independen dan mandiri, telah resmi terdaftar dan diakui sebagai organisasi berbadan hukum sebagaimana SK Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0000808.AH.01.08 Tahun 2019 tanggal 9 September 2019 dengan kepengurusan dibawah Ketua Umum Samsudin Siregar, SH.


3. Oleh karenanya LVRI dan PPM seyogyanya berjalan selaras mengedapankan kepentingan bangsa dan generasi untuk menjaga eksistensi semangat perjuangan ayah ibu pejuang terdahulu.


4. (PPM) memiliki potensi besar untuk menjadi sahabat dari berbagai latar belakang dan ideologi, mengingat organisasi ini berakar dari nilai-nilai perjuangan, dan pengabdian tanpa pamrih. Dengan demikian PPM secara strategis dan berkesinambungan siap mendukung Asta Cita dan Wakil dan 8 Hasil Terbaik Cepat dan Wakil RI.


5. Kondisi Indonesia saat ini mencerminkan berbagai dan peluang yang dihadapi bukan hanya pemerintah, namun juga sektor swasta hingga dari berbagai latar belakang , sosial dan budaya. Oleh karenanya Pimpinan Pusat (PPM) merasa perlu meningkatkan kontribusi bagi dan melakukan enam langkah percepatan yaitu sebagai berikut :
5.1. Penguatan dan Tata Kelola professional yang transparan dan akuntabilitas.


5.2. Pengembangan Kapasitas Anggota melalui diklat dan penguasaan keterampilan berbasis . Serta pemberlakukan pemantauan dan evaluasi, upaya monitoring pelaksanaan dan evaluasi secara berkala.


5.3.Peningkatan Relevansi sesuai identifikasi dan merancang yang berdampak nyata baik dibidang , pemberdayaan dan lingkungan.


5.4. Kolaborasi dan Kemitraan, meningkatkan aliansi dengan organisasi lain, menjalin hubungan baik dengan pemerintah dan menggandeng sektor swasta.


5.5. Peningkatan Partisipasi Anggota dan , melibatkan anggota dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai kebutuhan serta melalukan untuk meningkatkan partisipasi dalam kegiatan organisasi


5.6. Penguatan Nilai dan Identitas Organisasi, meningkatkan integritas dan komitmen berorganisasi, cinta NKRI dan citra positif organisasi ditingkat , nasional dan global.
Sejak diterbitkannya keputusan Mahkamah Agung tersebut, PPM fokus pada kegiatan nyata dan berdampak antara lain menggelar workshop kemandirian dan bagi generasi muda, menjalin hubungan diplomasi kemitraan antar bangsa serta mengajak generasi muda untuk mengenal pejuang dan keluarganya melalui Bakti Kasih Eyang Pejuang.