Pangkalpinang – Anggota Satuan Daftar Pencarian Orang (Satgas ) Ditjen Penegakan Kementerian Hidup kemudian Kehutanan () berhasil menangkap SA, pelaku pengrusakan pada . SA  sudah ada dua tahun buron serta masuk .

Direktur Penegakan Pidana Yazid Nurhuda mengatakan, SA adalah warga Lubung Panjang, Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, .

“Tersangka SA ditangkap setelahnya dua tahun kabur. Dia ditangkap ke salah satu kontrakan di dalam pinggiran Jakabaring, Perkotaan ,” ujar Yazid pada siaran pers yang mana diterima Tempo, Rabu, 15 Mei 2024.

Yazid menuturkan terdakwa SA merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir ilegal ke Kecamatan Damar, Belitung Timur. Aktivitas itu mengacaukan . SA telah dilakukan ditetapkan masuk pada sejak 27 Juni 2022.

ini bermula dari penertiban aktivitas penambangan ilegal di kawasan lindung lalu DAS Manggar Maret 2022 lalu. 45 warga penambang ditangkap salah satunya dituduh SA selaku koordinator tambang,” ujar dia.

Tersangka sempat kabur juga bersembunyi di Desa Talang Betutu, Perkotaan dan juga Sungai Menang, Ogan Komering Ilir. Setelah ditangkap, kata dia, regu menyebabkan terperiksa SA ke Gakkum untuk diwujudkan pemeriksaan.

“Selanjutnya dituduh kita lakukan penjara juga dititipkan dalam Rutan I Salemba Indonesia Pusat. Terhadap persoalan ini, SA dijerat dengan 98 atau 99 nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan lalu Pengelolaan Hidup dengan ancaman 10 tahun penjara kemudian denda 10 miliar,” ujar dia.

Yazid menambahkan bahwa penangkapan terperiksa SA yang dimaksud menunjukkan komitmen dan juga konsistensi Gakkum . Satgas tiada akan berhenti menindak pelaku kejahatan hidup.

SERVIO MARANDA

ini disadur dari Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO