JakartaInsideCom– Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam kelompok masyarakat sipil, seperti Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), serta Indonesia Development Monitoring (IDM), mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil, Arifin Nur Cahyono, pada konferensi pers yang digelar Selasa, 10 September 2024.
Arifin menegaskan bahwa tuntutan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 2/PUU-XXI/2023, yang menyatakan bahwa masa jabatan Edi Damansyah, baik sebagai penjabat sementara maupun definitif, harus dihitung sebagai periode jabatan penuh. “Kami meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati Kutai Kartanegara berdasarkan putusan MK tersebut,” ungkap Arifin.
Tuntutan Aliansi Masyarakat Sipil:
1. Putusan MK sebagai Dasar Hukum
Dalam putusan MK nomor 2/PUU-XXI/2023, dinyatakan bahwa masa jabatan sebagai penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) dihitung sebagai masa jabatan kepala daerah penuh. MK menolak adanya perbedaan status dalam hal ini, sehingga Edi Damansyah, yang sebelumnya menjabat Plt Bupati, dianggap telah menjalani masa jabatan sebagai kepala daerah penuh.
2. Pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Isu terkait status Edi Damansyah juga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 15 Mei 2024. Dalam rapat tersebut, ditegaskan bahwa wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah di tengah periode dianggap telah menjalani masa jabatan sebagai kepala daerah.
3. Kepastian Hukum dari KPU RI
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam RDP tersebut menyatakan bahwa wakil kepala daerah yang menjalankan tugas sebagai bupati akan dihitung sebagai masa jabatan penuh. Hal ini relevan dengan situasi di Kutai Kartanegara, di mana Edi Damansyah menjabat sebagai Plt Bupati setelah pengunduran diri Bupati Rita Widyasari.
Latar Belakang Kasus
Edi Damansyah menggantikan Rita Widyasari sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara pada 9 April 2018, setelah Rita tersandung kasus hukum. Ia kemudian dilantik sebagai bupati definitif pada 14 Februari 2019 hingga 13 Februari 2021. Arifin menekankan bahwa masa jabatan Edi sebagai Plt harus dihitung sebagai masa jabatan penuh, sehingga ia dinilai tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.
Seruan Penegakan Demokrasi
Arifin menegaskan bahwa penerapan putusan MK ini harus dilakukan demi menjaga prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia. “Kami meminta kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak terkait, terutama demi tegaknya demokrasi di negeri ini,” tutup Arifin.