– Sejumlah elemen yang tergabung dalam kelompok sipil, seperti Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti (KAKI), Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), serta Development Monitoring (), mendesak Badan Pengawas () RI untuk membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai Bupati Kartanegara pada 2024. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Aliansi Sipil, Arifin Nur Cahyono, pada konferensi yang digelar Selasa, 10 September 2024.

Arifin menegaskan bahwa tuntutan ini didasarkan pada putusan () nomor 2/PUU-XXI/, yang menyatakan bahwa masa jabatan Edi Damansyah, baik sebagai sementara maupun definitif, harus dihitung sebagai periode jabatan penuh. “Kami meminta untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati Kartanegara berdasarkan putusan tersebut,” ungkap Arifin.

Tuntutan Aliansi Sipil:

1. Putusan sebagai

Dalam putusan nomor 2/PUU-XXI/, dinyatakan bahwa masa jabatan sebagai (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun sementara (Pjs) dihitung sebagai masa jabatan kepala penuh. menolak adanya perbedaan status dalam hal ini, sehingga Edi Damansyah, yang sebelumnya menjabat Plt Bupati, dianggap telah menjalani masa jabatan sebagai kepala penuh.

2. Pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Isu terkait status Edi Damansyah juga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum () RI, RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) pada 15 Mei 2024. Dalam rapat tersebut, ditegaskan bahwa wakil kepala yang menggantikan kepala di tengah periode dianggap telah menjalani masa jabatan sebagai kepala .

3. Kepastian dari

Ketua , Hasyim Asy’ari, dalam RDP tersebut menyatakan bahwa wakil kepala yang menjalankan tugas sebagai bupati akan dihitung sebagai masa jabatan penuh. Hal ini relevan dengan situasi di Kartanegara, di mana Edi Damansyah menjabat sebagai Plt Bupati setelah pengunduran diri Bupati Rita Widyasari.

Latar Belakang

Edi Damansyah menggantikan Rita Widyasari sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kartanegara pada 9 2018, setelah Rita tersandung hukum. Ia kemudian dilantik sebagai bupati definitif pada 14 Februari 2019 hingga 13 Februari 2021. Arifin menekankan bahwa masa jabatan Edi sebagai Plt harus dihitung sebagai masa jabatan penuh, sehingga ia dinilai tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.

Seruan Penegakan Demokrasi

Arifin menegaskan bahwa putusan ini harus dilakukan demi menjaga prinsip-prinsip demokrasi di . “Kami meminta ini menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak terkait, terutama demi tegaknya demokrasi di negeri ini,” tutup Arifin.