JakartaInsideCom– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu), Tri Sasono, menyatakan akan melaporkan penyebar hoax terkait kasus penipuan yang melibatkan PT Lunaria Annua Teknologi, anak perusahaan KoinWorks, dan Bank BNI ke pihak berwajib.
Tri menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak berdasar mengenai keterlibatan Bank BNI dalam kasus tersebut berpotensi merusak reputasi bank negara tersebut.
Kasus bermula saat PT Lunaria Annua Teknologi mengalami penipuan senilai Rp 365 miliar oleh peminjam yang terlibat dalam platform Peer-to-Peer Lending, PT MTH Global Investama.
Dalam transaksi ini, PT Lunaria Annua Teknologi memberikan fasilitas pinjaman kepada PT MTH Global Investama, yang sejak 2021 telah bekerja sama dalam layanan pinjaman online tanpa mengharuskan peminjam menyediakan agunan.
Namun, saat menagih pinjaman yang telah jatuh tempo, PT Lunaria Annua Teknologi menemukan bahwa data KTP yang diserahkan oleh PT MTH Global Investama ternyata palsu. Hal ini menandakan bahwa perusahaan tersebut telah menjadi korban penipuan, dengan jumlah kerugian yang sangat besar.
Seiring dengan berkembangnya kasus ini, muncul spekulasi yang mengaitkan Bank BNI dengan insiden yang melibatkan KoinWorks. Terkait dengan hal ini, Tri Sasono menjelaskan bahwa hubungan antara Bank BNI dan PT MTH Global Investama hanya sebatas sebagai kreditor dan debitor.
Bank BNI memberikan fasilitas kredit kepada PT MTH Global Investama dengan agunan berupa aset perusahaan yang nilainya tiga kali lipat dari total pinjaman yang diberikan. Jika PT MTH Global Investama gagal melunasi utangnya, maka aset yang dijaminkan akan diambil alih dan dapat dilelang oleh Bank BNI.
“Pemberitaan yang mengaitkan Bank BNI dengan kasus ini adalah hoax yang tidak berdasarkan fakta.
Bank BNI hanya menjalankan fungsinya sebagai pemberi kredit dengan prosedur yang benar, dan tidak ada keterlibatan langsung dengan kasus penipuan yang menimpa KoinWorks,” jelas Tri Sasono.
Menurutnya, tindakan penyebaran informasi palsu seperti ini bertujuan untuk menyesatkan publik dan merugikan reputasi Bank BNI.
Tri menambahkan bahwa pihak-pihak yang terbukti menyebarkan hoax, seperti Ketua KNPI, Haris Pratama, dan Lembaga Indonesia Raya (LIRA), dapat dijerat dengan UU ITE 2024.
“Hukum telah mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang menyesatkan dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” ujar Tri Sasono.
Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, lanjut Tri, berencana untuk mengambil langkah advokasi dan segera melaporkan penyebar berita bohong ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.