– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu), Sasono, menyatakan akan melaporkan penyebar terkait yang melibatkan PT Lunaria Annua Teknologi, anak perusahaan KoinWorks, dan ke pihak berwajib.

menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak berdasar mengenai keterlibatan dalam tersebut berpotensi merusak reputasi tersebut.

bermula saat PT Lunaria Annua Teknologi mengalami senilai Rp 365 miliar oleh peminjam yang terlibat dalam Peer-to-Peer Lending, PT MTH Global Investama.

Dalam transaksi ini, PT Lunaria Annua Teknologi memberikan fasilitas kepada PT MTH Global Investama, yang sejak 2021 telah bekerja sama dalam tanpa mengharuskan peminjam menyediakan agunan.

Namun, saat menagih yang telah jatuh tempo, PT Lunaria Annua Teknologi menemukan bahwa data yang diserahkan oleh PT MTH Global Investama ternyata palsu. Hal ini menandakan bahwa perusahaan tersebut telah menjadi korban , dengan jumlah kerugian yang sangat besar.

Seiring dengan berkembangnya ini, muncul spekulasi yang mengaitkan dengan insiden yang melibatkan KoinWorks. Terkait dengan hal ini, Tri Sasono menjelaskan bahwa hubungan antara dan PT MTH Global Investama hanya sebatas sebagai kreditor dan debitor.

memberikan fasilitas kredit kepada PT MTH Global Investama dengan agunan berupa aset perusahaan yang nilainya tiga kali lipat dari total yang diberikan. Jika PT MTH Global Investama gagal melunasi utangnya, maka aset yang dijaminkan akan diambil alih dan dapat dilelang oleh .

“Pemberitaan yang mengaitkan dengan ini adalah yang tidak berdasarkan fakta.

hanya menjalankan fungsinya sebagai pemberi kredit dengan yang benar, dan tidak ada keterlibatan langsung dengan yang menimpa KoinWorks,” jelas Tri Sasono.

Menurutnya, tindakan penyebaran informasi palsu seperti ini bertujuan untuk menyesatkan publik dan merugikan reputasi .

Tri menambahkan bahwa pihak-pihak yang terbukti menyebarkan , seperti Ketua KNPI, Haris Pratama, dan Lembaga Indonesia Raya (LIRA), dapat dijerat dengan .

telah mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang menyesatkan dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” ujar Tri Sasono.

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, lanjut Tri, berencana untuk mengambil langkah advokasi dan segera melaporkan penyebar berita bohong ini ke Mabes untuk diproses sesuai yang berlaku.