Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum () Republik , proses bakal calon dan wakil dijadwalkan berlangsung mulai dari tanggal 19 Oktober hingga 25 November .

Sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU ), pasangan calon dan wakil diajukan oleh partai atau aliansi partai yang merupakan peserta dan memenuhi syarat dengan meraih minimal 20 persen dari total kursi di atau berhasil meraih 25 persen dari total sah secara pada pemilihan anggota pada sebelumnya.

Saat ini, terdapat total 575 kursi di , sehingga untuk menjadi calon dan wakil dalam Pemilihan , pasangan calon tersebut harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di . Alternatifnya, pasangan calon juga bisa diusung oleh partai atau aliansi partai peserta 2019 dengan total perolehan sah minimal sekitar 34.992.703 .***