jakartainside.com –

revisi siap untuk disahkan. Dalam rapat Komisi I dengan Kominfo lalu Menkumham, seluruh fraksi menyetujui rumusan serta bisa saja dibahas lebih banyak lanjut di tempat tingkat II atau paripurna.

“Bapak, Ibu anggota Komisi I kemudian pemerintah, apakah RUU tentang kedua dapat kita setujui untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua di Rapur untuk disetujui menjadi UU? Setuju? Kita ketok,” kata Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, Rabu (22/11/).

Beberapa yang dimaksud direvisi seperti 27, 27A, 27B, 28 juga 29. Meutya juga menjelaskan aturan ini tiada belaka terkait sanksi namun juga terkait proses .

Dia menyinggung tentang yang digunakan kerap digunakan tidak untuk kegiatan elektronik seperti nama aturannya. Namun akhirnya pada revisi kali ini bisa saja disempurnakan biosfer proses elektronik.

“Kita hampir lupa sebab sejumlah persoalan ITE ini justru bukanlah digunakan penggelapan elektronik. Tapi dengan masukkan RDPU kita lakukan, kita juga menyempurnakan ekosistem khususnya untuk operasi elektronik itu diperbaiki,” kata Meutya menambahkan.

Foto: Tandatangan Naskah Revisi (CNBC /Novina)
Tandatangan Naskah Revisi (CNBC /Novina)

Dalam kesempatan yang digunakan sama, Kominfo Setiadi menjelaskan pembaharuan kedua ini adalah untuk menghadirkan ruang tetap saja bersih, , etika, produktif, serta berkeadilan.

“Seperti yang tersebut sudah pernah tertuang pada Konstitusi , bertanggung jawab untuk menjamin kemerdekaan menyatakan pikiran serta kebebasan berpendapat yang mana salah satunya dapat disampaikan melalui sistem , dan juga memberi jaminan melawan pelindungan diri , kehormatan, martabat, berhak menghadapi rasa aman, juga pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tiada berbuat sesuatu,” jelas Budi.

Dia juga mengakui bahwa sejak disahkan 2008 lalu, penuh dengan . Misalnya sejumlah pihak yang dimaksud menganggap sebagai aturan dengan karet bahkan mengancam kebebasan berpendapat.

Selain itu dianggap belum dapat memberikan pelindungan optimal bagi pengguna . Khusus bagi pengamanan di tempat ranah .

“Penggunaan komoditas atau tersebut, jikalau digunakan secara tepat, dapat memberikan faedah besar bagi pertumbuhan juga perkembangan . Akan tetapi, di berbagai situasi, belum mempunyai kapasitas atau kemampuan untuk memahami berbagai risiko atau kemungkinan pelanggaran hak yang digunakan mungkin saja terjadi pada penyelenggaraan barang atau ,” ungkap dia.


Sumber CNBC

by Jakarta Inside