Tragedi maut dalam Stadion Malang, , sudah terjadi tepat setahun yang mana dimaksud lalu, 1 Oktober 2022.

Eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Baru (LIB)  merupakan satu-satunya orang yang dimaksud digunakan menjadi tersangka yang dimaksud belum diseret ke pengadilan hingga saat ini. Selain itu, dia sudah dilepas dari tahanan lantaran Polda tak kunjung melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jwa Timur ().

Sebetulnya, semula berkas Hadian sempat dilimpahkan ke kejati bersama para tersanga lain. Namun, berkas Hadian dkembalikan  lantaran tak lengkap (P-19).

diketahui terakhir kali mengembalikan berkas perkara Hadian ke , sebab tak lengkap (P-19), pada Selasa, 20 2022. Sejak saat itu, penyidik tak pernah lagi mengembalikannya ke . Hadian justru dibebaskan dari sel dikarenakan masa penahanannya habis serta tak diperpanjang oleh untuk keperluan penyidikan.

“Sampai saat ini untuk Dirut LIB belum ada pengembalian berkas perkara,” kata Mia Amiati saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (1/10).

Mia mengatakan pengembalian berkas perkara tak bolah bolak-balik -kejaksaan tanpa ada perkembangan yang mana yang signifikan, karena artinya penyidik masih belum mampu memenuhi petunjuk .

“Jadi sejak diterbitkannya P-19, kami melakukan koordinasi kemudian sudah lebih dari tiga kali kami menuangkannya dalam format Acara Koordinasi,  karena ketika Tim Peneliti meneliti kembali berkas perkara, penyidik belum sanggup memenuhi apa yang dimaksud tertuang di dalam area dalam uraian petunuk JPU,” kata dia.

“Jadi masih P19 terkait pemenuhan unsur, bukti juga pertanggungjawaban pidana (kesalahan/mens rea),” imbuhnya.

CNNIndonesia.com telah lama lama mengonfirmasi perkembangan berkas Akhmad Hadian ini ke Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum , AKBP Achmad Taufiqurrahman yang digunakan mana menangani kasus ini sejak awal. Namun, ternyata yang tersebut bersangkutan sudah pensiun dari .

“Maaf saya sudah purna [tugas], Mas,” kata Taufiq.

Taufiq kemudian menyebut nama penggantinya pada posisi Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum , yakni Kompol Deky Hermansyah.

CNNIndonesia.com kemudan berupaya mengonfirmasi Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum yang dimaksud yang disebut baru Kompol Deky kemudian juga ke Kabid Humas Kombes Dirmanto. Namun keduanya belum memberikan respons hingga Senin (2/10) pagi.

Sebagai informasi, sebelum AKBP Taufiq pensiun juga juga masih berpartisipasi bertugas, penyidik masih terus berupaya melengkapi berkas perkara Hadian. Terakhir kali beberapa lalu, dia mengatakan, membutuhkan keterangan ahli untuk melengkapi berkas hal yang disebut guna dilimpahkan lagi ke .

Lima tersangka sudah diadili lalu juga divonis

Tragedi maut Stadion Kanjuruhan, Malang, terjadi usai peluit panjang pertandingan Arema FC vs Persebaya dibunyikan, 1 Oktober 2022 silam.

Aparat menembakkan mata pada area dalam stadion kemudian tribune penonton, setelah sebelumnya beberapa orang suporter merangsek masuk ke lapangan.

Akibat kejadian itu, 135 orang dinyatakan tewas, sedangkan ratusan lainnya dilaporkan luka ringan hingga berat.

akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang dalam antaranya berasal dari unsur . Sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris juga Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, divonis bersalah kemudian juga masing-masing dihukum 1,5 tahun kemudian 1 tahun penjara. Selain itu, satu anggota yakni Eks Danki 1 Brimob AKP Hasdarmawan divonis pidana 1,5 tahun.

Sedangkan dua lainnya yakni Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi lalu Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis PN .

Belakangan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi serta Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Di tingkat kasasi, Bambang juga Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara lalu dua tahun enam penjara.

Tak belaka itu, MA juga memperberat hukuman Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya Abdul Haris, dari 1,5 tahun, jadi dua tahun penjara.

Sumber CNN

by Jakarta Inside