JakartaInsideCom – Dalam sejarah pembentukan dasar negara Indonesia, terdapat tiga tokoh utama yang berperan penting dalam mengusulkan rumusan dasar negara. Mereka adalah Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Ketiga tokoh ini memberikan kontribusi besar dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung pada tahun 1945.
Muhammad Yamin
Muhammad Yamin adalah salah satu tokoh yang pertama kali mengusulkan rumusan dasar negara pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Dalam pidatonya, Yamin mengusulkan lima dasar negara yang terdiri dari peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Usulan ini kemudian disampaikan secara tertulis dengan beberapa perubahan, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan persatuan Indonesia, rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Soepomo
Soepomo, seorang ahli hukum, mengusulkan rumusan dasar negara pada tanggal 31 Mei 1945. Ia menekankan pentingnya negara integralistik atau negara persatuan yang berdasarkan persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, dan keadilan rakyat. Soepomo berpendapat bahwa negara Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong yang telah menjadi bagian dari budaya bangsa.
Ir. Soekarno
Ir. Soekarno, yang kemudian menjadi Presiden pertama Indonesia, mengusulkan rumusan dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidatonya yang terkenal, Soekarno memperkenalkan konsep Pancasila yang terdiri dari lima sila: kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan. Pancasila ini kemudian menjadi dasar negara Indonesia yang kita kenal hingga saat ini.
Ketiga tokoh ini, dengan pemikiran dan usulan mereka, telah memberikan fondasi yang kuat bagi pembentukan dasar negara Indonesia. Melalui sidang BPUPKI, mereka berhasil merumuskan nilai-nilai yang menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan dan membangun negara yang berdaulat, adil, dan makmur.