Dalam tradisi , adalah praktik penyembelihan pada sebagai bentuk pengorbanan kepada Allah. kemudian dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya.

Berikut adalah kelompok-kelompok yang berhak menerima :

  1. Fakir Miskin: Mereka yang tidak memiliki cukup kekayaan atau penghasilan untuk memenuhi pokok hidupnya.
  2. Golongan Yatim dan Janda:  yang telah kehilangan salah satu atau kedua dan wanita yang suaminya telah meninggal.
  3. Orang-orang yang Berutang: Individu yang memiliki dan tidak memiliki untuk membayarnya.
  4. Ibnu Sabil: Para musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan membutuhkan
  5. Muallaf: Mereka yang baru masuk dan membutuhkan dukungan untuk menguatkan imannya.

Pembagian harus dilakukan dengan adil dan merata, dengan mempertimbangkan dari masing-masing kelompok tersebut. Selain itu, juga bisa dibagikan kepada tetangga dan kerabat sebagai bentuk dan kepedulian sosial.

tidak hanya sekedar pembagian , tetapi juga merupakan simbol dari kesediaan umat untuk berbagi dan membantu sesama, serta mengingat kembali pengorbanan Ibrahim yang rela mengorbankan putranya demi memenuhi perintah .

Dengan demikian, menjadi momen penting bagi umat untuk merefleksikan dan kebersamaan dalam menjalankan kepada .