JakartaInsideCom – Dalam tradisi Islam, qurban adalah praktik penyembelihan hewan pada hari raya Idul Adha sebagai bentuk pengorbanan kepada Allah. Daging hewan qurban kemudian dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Berikut adalah kelompok-kelompok yang berhak menerima daging qurban:
- Fakir Miskin: Mereka yang tidak memiliki cukup kekayaan atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
- Golongan Yatim dan Janda: Anak–anak yang telah kehilangan salah satu atau kedua orang tua dan wanita yang suaminya telah meninggal.
- Orang-orang yang Berutang: Individu yang memiliki hutang dan tidak memiliki cara untuk membayarnya.
- Ibnu Sabil: Para musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan.
- Muallaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan untuk menguatkan imannya.
Pembagian daging qurban harus dilakukan dengan adil dan merata, dengan mempertimbangkan kebutuhan dari masing-masing kelompok tersebut. Selain itu, daging qurban juga bisa dibagikan kepada tetangga dan kerabat sebagai bentuk silaturahmi dan kepedulian sosial.
Qurban tidak hanya sekedar pembagian daging, tetapi juga merupakan simbol dari kesediaan umat Islam untuk berbagi dan membantu sesama, serta mengingat kembali pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya demi memenuhi perintah Allah SWT.
Dengan demikian, qurban menjadi momen penting bagi umat Islam untuk merefleksikan nilai-nilai kemanusiaan dan kebersamaan dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT.