Budiman Sudjatmiko memperoleh ketenaran pada era 1990-an melalui aktivisme mahasiswa selama masa studinya di Universitas Gadjah Mada. Saat itu, ia terlibat dalam berbagai upaya pemberdayaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat, yang mengakibatkannya tidak menyelesaikan pendidikannya.
Pada tahun 1996, Budiman mendeklarasikan pendirian Partai Rakyat Demokratik (PRD). Namun, tindakannya ini berujung pada penahanan dan ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, dengan tuduhan sebagai otak di balik peristiwa Kudatuli atau Kerusuhan 27 Juli.
Budiman menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun dan akhirnya mendapatkan amnesti dari Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 1999.
Setelah bebas, ia bergabung dengan PDIP pada tahun 2004 dan mendirikan organisasi sayap partai yang dikenal sebagai REPDEM (Relawan Perjuangan Demokrasi).
Melalui PDIP, Budiman terpilih sebagai Anggota DPRD Dapil Jawa Tengah VIII untuk dua periode, yaitu 2009/2014 dan 2014/2019. Walaupun mencalonkan diri sebagai anggota DPRD di dapil Jawa Timur VII pada tahun 2019, Budiman tidak berhasil terpilih.
Selama kariernya, Budiman juga memegang peran penting sebagai inovator utama dalam merancang Undang-Undang Desa tahun 2009. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua dalam Panitia Khusus yang bertugas mengatur rancangan undang-undang tersebut.