JakartaInsideCom– Persidangan perkara nomor 509 yang mengangkat gugatan pembatalan hak asuh anak antara Hasan dan mantan istrinya, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang,Senin (18/11). Gugatan ini mencuat dengan latar belakang keprihatinan Hasan terhadap masa depan anaknya yang masih berusia enam tahun.
Menurut kuasa hukum Erles Rareral,SH.MH langkah hukum ini diambil setelah melalui pertimbangan panjang.“Hasan melihat adanya hal-hal yang perlu dipertimbangkan untuk memastikan anak ini mendapatkan pengasuhan terbaik.
Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, terdapat kondisi tertentu pada Inge yang menurut kami bisa memengaruhi proses pengasuhan,” ungkap Ernes Rareral saat memberikan keterangan usai sidang.
Kasus ini tidak hanya mengungkap dinamika rumah tangga Hasan dan Inge , tetapi juga menghadirkan sejumlah fakta yang menjadi dasar gugatan. Dalam persidangan sebelumnya, dua saksi diundang untuk memberikan kesaksian.
Saksi kunci berinisial S , yang mengenal dekat pasangan tersebut, mengungkapkan bahwa Inge kerap menunjukkan emosi yang sulit dikendalikan.
“Ada kecenderungan Ibu Inge untuk marah-marah, bahkan untuk hal-hal kecil,” ujar saksi.
Kesaksian Saksi menambah lapisan cerita yang mengarahkan perhatian pada kondisi kesehatan Inge. Saksi bercerita bahwa ia sering diminta untuk membeli obat-obatan tanpa konsultasi dengan dokter. “Sering kali, obat ditebus begitu saja, tanpa panduan medis,” jelas Saksi.
Hal ini sempat diketahui oleh Hasan, yang kemudian memutuskan membawa Inge ke Singapura untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih serius.
“Dokter dari Singapura pun langsung menghentikan konsumsi obat-obatan tersebut dan menyarankan penanganan lebih lanjut. Namun, sesampainya di Jakarta. Inge kembali mengonsumsi obat tanpa sepengetahuan Hasan,” ujar Erles Rareral, SH.MH.
Sidang hari ini menghadirkan saksi kunci berinisial S yang memberikan pandangan lebih mendalam tentang kehidupan sehari-hari Inge. Selain itu, sebuah fakta baru terungkap di persidangan: Inge ternyata pernah menikah sebelum menjalin rumah tangga dengan Hasan. Hal ini menambah dimensi lain dalam perkara ini.
“Hasan baru mengetahui fakta tersebut belakangan. Namun, yang menjadi fokus utama kami bukanlah masa lalu, melainkan masa depan anak,” tambah Erles”.
Saat konflik ini memanas, Hasan dan I masih berstatus suami-istri. Namun, kini keduanya telah resmi bercerai. Meski hubungan mereka berakhir, Hasan berharap persidangan ini dapat memberikan keputusan yang terbaik demi kebaikan buah hati mereka.
Gugatan ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk komitmen Hasan untuk memastikan anaknya mendapatkan lingkungan yang kondusif.
“Hasan selalu percaya bahwa setiap anak berhak mendapatkan pengasuhan terbaik. Sidang ini menjadi salah satu cara untuk mewujudkan itu,” ujar. Erles Rareral menutup keterangannya.
Persidangan masih akan berlanjut dalam beberapa minggu ke depan dengan menghadirkan saksi tambahan. Pengadilan diharapkan dapat memberikan keputusan yang tidak hanya adil, tetapi juga mengutamakan kepentingan anak.