JakartaInsideCom– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus yang menjerat terdakwa Gunawan Muhammad pada Kamis (20/3/2025).
Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua, didampingi dua hakim anggota, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa sejumlah bukti yang diajukan oleh pihak terkait. Salah satu hakim anggota bahkan sempat menunjukkan dokumen penting sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Gunawan Muhammad, yang hadir dengan mengenakan kemeja batik kuning, tampak serius mengikuti jalannya sidang. Hakim ketua beberapa kali mengajukan pertanyaan kepada terdakwa untuk memperjelas perkara yang sedang diperiksa.
Kuasa hukum Gunawan Muhammad, Kuasa hukum Effendi Simanjuntak, menyambut baik putusan majelis hakim dalam sidang kali ini. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim bersikap adil dalam menangani perkara ini.
“Putusan ini sangat memuaskan. Meskipun masih di tingkat awal, majelis hakim telah menunjukkan sikap yang adil. Kita bisa lihat dari amar putusan yang disampaikan tadi bahwa tuduhan yang diajukan sejak pemeriksaan di Mabes Polri tidak memiliki dasar yang cukup,” ujar Efendi kepada wartawan usai sidang.
Efendi juga menyatakan kesiapan timnya untuk menghadapi langkah hukum lanjutan dari JPU, termasuk kemungkinan upaya banding.
“Kita akan tunggu langkah dari jaksa. Jika mereka mengajukan banding, kita siap menghadapinya. Kami akan terus memperjuangkan hak dan kewajiban klien kami,” tambahnya.
Lebih lanjut, Efendi meminta doa dan dukungan agar proses hukum ini dapat berjalan dengan hasil yang adil bagi kliennya.
Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya yang akan ditentukan dalam waktu dekat.