Pusat kembali menggelar lanjutan yang menjerat terdakwa pada Kamis (20/3/).

ini dipimpin oleh ketua, didampingi dua anggota, serta dihadiri oleh Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat terdakwa.

Dalam persidangan, majelis memeriksa sejumlah bukti yang diajukan oleh pihak terkait. Salah satu anggota bahkan sempat menunjukkan dokumen penting sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

, yang hadir dengan mengenakan kemeja kuning, tampak serius mengikuti jalannya . ketua beberapa kali mengajukan pertanyaan kepada terdakwa untuk memperjelas perkara yang sedang diperiksa.

Kuasa , Kuasa Effendi Simanjuntak, menyambut baik putusan majelis dalam kali ini. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa majelis bersikap adil dalam menangani perkara ini.

“Putusan ini sangat memuaskan. Meskipun masih di tingkat awal, majelis telah menunjukkan yang adil. Kita bisa lihat dari amar putusan yang disampaikan tadi bahwa tuduhan yang diajukan sejak pemeriksaan di tidak memiliki dasar yang cukup,” ujar Efendi kepada usai .

Efendi juga menyatakan kesiapan timnya untuk menghadapi langkah lanjutan dari JPU, termasuk kemungkinan upaya banding.

“Kita akan tunggu langkah dari . Jika mereka mengajukan banding, kita siap menghadapinya. Kami akan terus memperjuangkan hak dan klien kami,” tambahnya.

Lebih lanjut, Efendi meminta doa dan dukungan agar proses ini dapat berjalan dengan hasil yang adil bagi kliennya.

ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya yang akan ditentukan dalam dekat.