JakartaInsideCom – Setiap pengemudi bermotor wajib menunjukkan Tanda Nomor (STNK) yang masih aktif agar tidak terkena tilang bila ada pemeriksaan petugas.

Perpanjangan STNK wajib dilakukan setahun sekali dan kini dapat dilakukan secara online. Dengan begitu, pemilik tidak perlu mendatangi Administrasi Manunggal Satu Atap ().

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui (Signal).

Hingga 2023, belum ada mengenai tata perpanjangan STNK secara online melalui tersebut.

Kemas menegaskan, tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan e-pengesahan jadi bukti yang valid tanpa harus datang ke untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan.

Ada beberapa tahapan dalam memperpanjang STNK tahunan yakni mendaftar pada Signal, pengajuan perpanjangan STNK dan pembayaran. Bila ketiganya sudah dilakukan, maka secara otomatis STNK aktif selama satu tahun ke depan.

Dilansir dari .go.id, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh Signal melalui App Store atau Play Store.

Langkah awal masuk ke untuk mengisikan data-data , seperti , nama sesuai e-, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi.

Selanjutnya, diperlukan verifikasi profil dengan memasukkan foto e- dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto. Setelah keduanya selesai dilakukan, akan mengirimkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.

Agar proses berhasil, kode OTP tersebut harus dimasukkan lalu lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah terdaftar.

Perpanjangan STNK secara online dalam Signal, bisa memilih dua pilihan yakni untuk milik atau orang lain. Pilihan tersebut berkaitan dengan berkas yang dieperlukan.

Bagi pengguna Signal pertama kali, perlu menambahkan data bermotor dengan klik tambah kendaraan, lalu pilih kendaraan atas nama sendiri.

Selanjutnya, masukkan nomor kendaraan bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka . Jika langkah tersebut berhasil, akan muncul pemberitahuan bahwa dokumen berhasil ditambahkan. Lalu konfirmasi data, seperti alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.

Setelah langkah tersebut dilakukan, pemilik kendaraan bisa melanjutkan tahap ke pembayaran STNK dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”
  2. Klik “Lanjut” untuk membuat kode pembayaran
  3. Pilih salah satu bank yang diinginkan
  4. Klik “Lanjut” ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik “Lanjut”

Setelah pembayaran berhasil, lakukan melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, , , dan BTN.

Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Setelah selesai melakukan pembayaran, tanda bukti tersebut bisa menjadi bukti yang sah bahwa STNK telah diperpanjang secara sah sambil menunggu dokumen asli yang dikirimkan yakni lembaran Ketetapan Kewajiban Pembayaran Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Namun, tidak akan mendapatkan stempel dan paraf pada lembar pengesahan atau validasi yang biasa didapatkan dari setelah membayar kendaraan bermotor.

Lembar pengesahan yang terisi dengan paraf dan stempel menjadi salah satu bukti bahwa yang dibawa oleh masih berlaku secara sah. Seperti yang diketahui, lembar STNK ada dua bagian yang berisi rincian pembayaran dan lembar pengesahan.

Alih-alih menggunakan lembar pengesahan pada STNK, kini di dalam Signal juga terdapat tanda bukti bahwa pembayaran sudah dilakukan. Di dalamnya terdapat QR Code yang bisa digunakan sebagai tanda bukti yang sah.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menegaskan STNK tanpa stempel dan paraf pada lembar pengesahan tidak terisi tetap sah dan tidak bisa kena tilang.

STNK tetap sah meski lembar pengesahan tidak diisi stempel dan paraf selama pembayaran sudah lunas terbayar.

Maka dari itu tidak perlu ragu saat hendak membayar kendaraan bermotor menggunakan Signal atau online karena itu sama saja sebagai langkah memperpanjang masa berlaku STNK yang sah.***