bunuh diri akibat tidak mampu melunasi () yang menjebak semakin marak. Dalam upaya mengatasi ini, () bersama Komisi XI RI mengadakan bertajuk “ Penyalahgunaan Data Dalam ” di Gedung Benyamin Sueb Jatinegara, , pada Senin (22/7/).

Acara ini dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari dan blogger. Agung Budi Prasetio, ST, M.Eng, Ph.D, selaku narasumber perwakilan , menekankan pentingnya memilih yang legal dan terdaftar di untuk menghindari risiko penyalahgunaan data .

“Bila memang benar-benar membutuhkan dari aplikasi daring, saya mengimbau agar memilih pinjol yang legal dan terdaftar di ,” ujar Agung dalam paparannya. Menurutnya, seringkali membocorkan data peminjam, sementara pinjol yang terverifikasi oleh tidak akan melakukan hal tersebut.

Agung juga memberikan beberapa bagi yang sudah terlanjur memiliki :

1. Segera lunasi.

2. Laporkan ke Satgas Waspada dan

3. Ajukan keringanan jika tidak sanggup membayar, seperti pengurangan atau perpanjangan .

4. Jangan mencari baru untuk membayar utang lama.**

5.Jika mendapat penagihan tidak beretika** (teror, intimidasi, pelecehan), segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Kemudian beritahu seluruh kontak di jika mendapat pesan agar diabaikan. Lapor ke , dan lampirkan ke kontak penagih yang masih muncul.

Nur Aliem, seorang senior, menyatakan bahwa melalui ini diharapkan dapat lebih bijak untuk tidak terjerumus atau menghindari pinjol karena risikonya yang sangat besar dibandingkan manfaatnya.

Dengan adanya seperti ini, diharapkan lebih waspada dan bijak dalam mengambil keputusan terkait , serta mampu melindungi data mereka dari penyalahgunaan.

dan Komisi XI digedung museum Benyamin Sueb, Jatinegara,(22/7/24). photo : Rangga/jakartinsidecom.