JakartaInside.com – Agar supaya lancar perjalanan, maka simak apa saja syarat yang mesti anda siapkan saat bikin bagi umum.

Sebagai tambahan ada pula alur pembuatan dan info di mana pembuatan tersebut.

Pada dasarnya adalah dokumen resmi yang terbitkan kepada warga negaranya sebagai identitas yang sah untuk melakukan perjalanan ke .

Secara umum mengandung informasi seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan foto pemegang .

Secara terperinci juga berisi informasi tentang penerbit dan tanggal kadaluarsa.

Hingga kini ada beberapa jenis yang dapat diterbitkan oleh suatu , termasuk paspor biasa, paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor khusus.

Proses pembuatan paspor melibatkan pengajuan permohonan dan verifikasi dokumen, pengambilan foto dan sidik jari, dan biaya pembuatan paspor.

Proses pembuatan paspor biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada tingkat kesibukan di Imigrasi.

Paspor juga memiliki beberapa kegunaan selain sebagai dokumen identitas saat melakukan perjalanan ke .

Sejalan dengan itu paspor dapat anda gunakan sebagai bukti identitas saat melakukan pembukaan rekening bank, pembelian properti, dan dalam banyak hal lainnya.

Selain itu, beberapa juga mengharuskan pemegang paspor memiliki masa berlaku paspor minimal 6 bulan saat memasuki tersebut.

Untuk membuat paspor bagi umum di , ada beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu anda siapkan.

Syarat Bikin Paspor

1. KTP dan KK (Kartu ) asli dan fotokopi.

2. Keterangan Catatan (SKCK) yang masih berlaku. SKCK dapat anda dapatkan dengan mengajukan permohonan ke setempat.

3. Foto berwarna dengan latar belakang putih berukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar. Pastikan foto yang anda ambil tidak terlalu gelap atau terlalu terang dan wajah terlihat jelas.

4. permohonan pembuatan paspor yang beralamatkan kepada Direktur Jenderal Imigrasi. permohonan dapat diunduh dan diisi di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

5. pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon tidak pernah mengalami pencabutan paspornya atau tidak pernah terlibat dalam terkait paspor.

6. Biaya pembuatan paspor.

Selain persyaratan di atas, untuk pembuatan paspor anak-anak atau bayi juga perlu menyertakan dokumen tambahan seperti akta kelahiran, pernyataan dari kedua , dan paspor .

Setelah semua persyaratan dan dokumen lengkap, maka pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Imigrasi terdekat.

Permohonan pembuatan paspor dapat anda ajukan secara online melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau secara langsung di Imigrasi.

Berikut adalah alur pembuatan paspor dan tempat pembuatan paspor di :

1. Persiapan dokumen

KTP

Kartu

Keterangan Catatan

Foto diri

permohonan pembuatan paspor

pernyataan

2. Pengajuan permohonan

Pengajuan permohonan pembuatan paspor dapat anda lakukan secara online melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di https://www.imigrasi.go.id.

Atau, silakan datang langsung ke Imigrasi terdekat. Pada saat pengajuan, pemohon wajib membawa semua dokumen persyaratan yang telah menjadi persyaratan.

3. Verifikasi dokumen

Setelah permohonan tersetujui, petugas Imigrasi akan memeriksa dokumen yang telah anda serahkan.

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka pemohon akan mendapatkan nomor antrian untuk melakukan proses pengambilan foto dan sidik jari.

4. Proses foto dan sidik jari

Setelah dokumen terverifikasi, pemohon akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari. Foto dan sidik jari ini nantinya akan dicetak pada paspor.

5.

Setelah proses foto dan sidik jari selesai, pemohon harap untuk membayar biaya pembuatan paspor.

Biaya pembuatan paspor dapat berbeda-beda tergantung jenis dan durasi paspor yang anda pilih.

6. Pengambilan paspor

Setelah melakukan , paspor akan tercetak dan siap anda ambil setelah selesai diproses.

Pemohon akan diberikan kartu pengambilan paspor yang harus anda bawa saat melakukan pengambilan paspor di Imigrasi yang telah pemerintah tentukan.

Itulah syarat pembuatan paspor bagi umum dan alur pembuatan paspor serta info pembuatan di jakartainside.com.***