JakartaInside.com – Agar supaya lancar perjalanan, maka simak apa saja syarat yang mesti anda siapkan saat bikin bagi masyarakat umum.

Sebagai tambahan ada pula alur pembuatan dan info di mana pembuatan tersebut.

Pada dasarnya adalah dokumen resmi yang terbitkan kepada warga negaranya sebagai identitas yang sah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Secara umum mengandung informasi pribadi seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan foto pemegang .

Secara terperinci juga berisi informasi tentang penerbit dan tanggal kadaluarsa.

Hingga kini ada beberapa jenis yang dapat diterbitkan oleh suatu , termasuk biasa, dinas, diplomatik, dan khusus.

Proses pembuatan melibatkan pengajuan permohonan dan verifikasi dokumen, pengambilan foto dan sidik jari, dan pembayaran biaya pembuatan .

Proses pembuatan biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada tingkat kesibukan di kantor Imigrasi.

juga memiliki beberapa kegunaan selain sebagai dokumen identitas saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Sejalan dengan itu dapat anda gunakan sebagai bukti identitas saat melakukan pembukaan rekening , pembelian properti, dan dalam banyak hal lainnya.

Selain itu, beberapa juga mengharuskan pemegang memiliki berlaku minimal 6 bulan saat memasuki tersebut.

Untuk membuat bagi masyarakat umum di Indonesia, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu anda siapkan.

Syarat Bikin

1. KTP dan KK ( Keluarga) asli dan fotokopi.

2. Surat Keterangan Catatan (SKCK) yang masih berlaku. SKCK dapat anda dapatkan dengan mengajukan permohonan ke kantor setempat.

3. Foto berwarna dengan latar belakang putih berukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar. Pastikan foto yang anda ambil tidak terlalu gelap atau terlalu terang dan wajah terlihat jelas.

4. Surat permohonan pembuatan yang beralamatkan kepada Direktur Jenderal Imigrasi. Surat permohonan dapat diunduh dan diisi di resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

5. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon tidak pernah mengalami pencabutan paspornya atau tidak pernah terlibat dalam hukum terkait .

6. Biaya pembuatan .

Selain persyaratan di atas, untuk pembuatan anak-anak atau bayi juga perlu menyertakan dokumen tambahan seperti akta kelahiran, surat pernyataan dari kedua , dan paspor .

Setelah semua persyaratan dan dokumen lengkap, maka pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor Imigrasi terdekat.

Permohonan pembuatan paspor dapat anda ajukan secara online melalui resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau secara langsung di kantor Imigrasi.

Berikut adalah alur pembuatan paspor dan tempat pembuatan paspor di Indonesia:

1. Persiapan dokumen

KTP

Keluarga

Surat Keterangan Catatan

Foto diri

Surat permohonan pembuatan paspor

Surat pernyataan

2. Pengajuan permohonan

Pengajuan permohonan pembuatan paspor dapat anda lakukan secara online melalui resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di https://www.imigrasi.go.id.

Atau, silakan datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat. Pada saat pengajuan, pemohon wajib membawa semua dokumen persyaratan yang telah menjadi persyaratan.

3. Verifikasi dokumen

Setelah permohonan tersetujui, petugas Imigrasi akan memeriksa dokumen yang telah anda serahkan.

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka pemohon akan mendapatkan nomor antrian untuk melakukan proses pengambilan foto dan sidik jari.

4. Proses foto dan sidik jari

Setelah dokumen terverifikasi, pemohon akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari. Foto dan sidik jari ini nantinya akan dicetak pada paspor.

5. Pembayaran

Setelah proses foto dan sidik jari selesai, pemohon harap untuk membayar biaya pembuatan paspor.

Biaya pembuatan paspor dapat berbeda-beda tergantung jenis dan durasi paspor yang anda pilih.

6. Pengambilan paspor

Setelah melakukan pembayaran, paspor akan tercetak dan siap anda ambil setelah selesai diproses.

Pemohon akan diberikan pengambilan paspor yang harus anda bawa saat melakukan pengambilan paspor di kantor Imigrasi yang telah pemerintah tentukan.

Itulah syarat pembuatan paspor bagi masyarakat umum dan alur pembuatan paspor serta info pembuatan di jakartainside.com.***