JakartaInside.com – Agar supaya lancar perjalanan, maka simak apa saja syarat yang mesti anda siapkan saat bikin paspor bagi masyarakat umum.
Sebagai tambahan ada pula alur pembuatan paspor dan info lokasi di mana pembuatan paspor tersebut.
Pada dasarnya paspor adalah dokumen resmi yang negara terbitkan kepada warga negaranya sebagai identitas yang sah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Secara umum paspor mengandung informasi pribadi seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan foto pemegang paspor.
Secara terperinci paspor juga berisi informasi tentang negara penerbit dan tanggal kadaluarsa.
Hingga kini ada beberapa jenis paspor yang dapat diterbitkan oleh suatu negara, termasuk paspor biasa, paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor khusus.
Proses pembuatan paspor melibatkan pengajuan permohonan dan verifikasi dokumen, pengambilan foto dan sidik jari, dan pembayaran biaya pembuatan paspor.
Proses pembuatan paspor biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada tingkat kesibukan di kantor Imigrasi.
Paspor juga memiliki beberapa kegunaan selain sebagai dokumen identitas saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Sejalan dengan itu paspor dapat anda gunakan sebagai bukti identitas saat melakukan pembukaan rekening bank, pembelian properti, dan dalam banyak hal lainnya.
Selain itu, beberapa negara juga mengharuskan pemegang paspor memiliki masa berlaku paspor minimal 6 bulan saat memasuki negara tersebut.
Untuk membuat paspor bagi masyarakat umum di Indonesia, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu anda siapkan.
Syarat Bikin Paspor
1. KTP dan KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. SKCK dapat anda dapatkan dengan mengajukan permohonan ke kantor kepolisian setempat.
3. Foto berwarna dengan latar belakang putih berukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar. Pastikan foto yang anda ambil tidak terlalu gelap atau terlalu terang dan wajah terlihat jelas.
4. Surat permohonan pembuatan paspor yang beralamatkan kepada Direktur Jenderal Imigrasi. Surat permohonan dapat diunduh dan diisi di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
5. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon tidak pernah mengalami pencabutan paspornya atau tidak pernah terlibat dalam kasus hukum terkait paspor.
6. Biaya pembuatan paspor.
Selain persyaratan di atas, untuk pembuatan paspor anak-anak atau bayi juga perlu menyertakan dokumen tambahan seperti akta kelahiran, surat pernyataan dari kedua orang tua, dan paspor orang tua.
Setelah semua persyaratan dan dokumen lengkap, maka pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor Imigrasi terdekat.
Permohonan pembuatan paspor dapat anda ajukan secara online melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau secara langsung di kantor Imigrasi.
Berikut adalah alur pembuatan paspor dan lokasi tempat pembuatan paspor di Indonesia:
1. Persiapan dokumen
KTP
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Foto diri
Surat permohonan pembuatan paspor
Surat pernyataan
2. Pengajuan permohonan
Pengajuan permohonan pembuatan paspor dapat anda lakukan secara online melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di https://www.imigrasi.go.id.
Atau, silakan datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat. Pada saat pengajuan, pemohon wajib membawa semua dokumen persyaratan yang telah menjadi persyaratan.
3. Verifikasi dokumen
Setelah permohonan tersetujui, petugas Imigrasi akan memeriksa dokumen yang telah anda serahkan.
Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka pemohon akan mendapatkan nomor antrian untuk melakukan proses pengambilan foto dan sidik jari.
4. Proses foto dan sidik jari
Setelah dokumen terverifikasi, pemohon akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari. Foto dan sidik jari ini nantinya akan dicetak pada paspor.
5. Pembayaran
Setelah proses foto dan sidik jari selesai, pemohon harap untuk membayar biaya pembuatan paspor.
Biaya pembuatan paspor dapat berbeda-beda tergantung jenis dan durasi paspor yang anda pilih.
6. Pengambilan paspor
Setelah melakukan pembayaran, paspor akan tercetak dan siap anda ambil setelah selesai diproses.
Pemohon akan diberikan kartu pengambilan paspor yang harus anda bawa saat melakukan pengambilan paspor di kantor Imigrasi yang telah pemerintah tentukan.
Itulah syarat pembuatan paspor bagi masyarakat umum dan alur pembuatan paspor serta info lokasi pembuatan di jakartainside.com.***