Checking atau yang kini disebut SLIK OJK adalah proses pemeriksaan untuk menilai risiko kredit seseorang sebelum memberikan atau fasilitas kredit lainnya.

Melalui Checking histori kredit termasuk informasi , kredit macet hingga keterlambatan dapat diketahui.

Kini, cara cek Checking atau SLIK OJK dapat dilakukan dengan mudah secara cukup melalui .

Hasil dari cek Checking dan SLIK OJK dapat memengaruhi kemampuan seseorang atau untuk mendapatkan atau kredit.

Jika hasil Checking menunjukkan masalah dalam riwayat kredit, seperti tunggakan atau yang tertunda, maka pihak debitur mungkin akan mengurangi jumlah yang disetujui atau bahkan menolak aplikasi kredit tersebut.

Bahkan, belakangan ini isu tentang skor Checking dan SLIK OJK yang buruk bisa menyebabkan seseorang gagal mendapat pekerjaan jadi perbincangan hangat di media sosial.

Pasalnya melalui cek Checking, dapat dilihat rekam jejak calon karyawan, apakah dia disiplin membayar kredit atau ada riwayat buruk dalam pinjamannya.

Skor buruk Checking dapat disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya penggunaan layanan () atau paylater dengan yang macet. Oleh karena itu, menjaga rekam jejak kredit yang baik menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Terutama apabila ingin memperoleh atau fasilitas kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya di Indonesia.

Nah, Bagi kamu yang ingin mengetahui skor kredit Checking, kini cara cek Checking atau SLIK OJK dapat dilakukan secara melalui . Sebagai informasi, Checking sendiri sudah berpindah pengawasan dari yang sebelumnya Bank Indonesia, kini dialihkan ke (OJK). Lantas, bagaimana cara cek Checking lewat ? Mari simak langkah-langkahnya berikut ini:

Syarat dan Cara Mengecek SLIK OJK

Untuk mengecek skor kredit, pastikan lebih dulu telah memenuhi syarat debitur baik perseorangan maupun badan usaha. Selain itu juga tersedia syarat untuk debitur yang telah meninggal dunia.

Berikut syarat-syarat debitur:

Syarat Debitur Perseorangan

• KTP untuk Warga Indonesia

• Paspor bagi Warga Asing

Syarat Debitur Badan Usaha

• Identitas Pengurus (KTP untuk , Paspor untuk WNA)

• NPWP badan usaha

• Akta pendirian/anggaran dasar pertama

anggaran dasar terakhir yang menunjukkan kepengurusan Badan Usaha.

Syarat Debitur yang meninggal dunia

• Identitas ahli waris (KTP untuk , Paspor untuk WNA)

• Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Cek Skor Kredit Lewat Idebku

Sementara itu, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengecek skor lewat Idebku:

1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id

2. Klik tombol
Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.

3. Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, dan nomor ponsel.

4. Klik tombol Selanjutnya

5. Upload foto identitas, foto diri dengan identitas, dan foto diri.

6. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.

7. Klik Selanjutnya. Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.

8. Akan ada pemberitahuan Berhasil serta terlihat nomor dan bisa dicopy.

9. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.

10. Kamu dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor .

11. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.

Hasil Skor Checking atau SLIK OJK

Setelah kamu melakukan cek BI checking dan di dalam tersebut akan tertera skor kredit yang hasilnya sebagai berikut:

1. Kolektibilitas 1: artinya lancar, perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

2. Kolektibilitas 2: masuk dalam perhatian khusus, debitur menunggak pokok dan/atau bunga antara 1 sampai 90 hari.

3. Kolektibilitas 3: kurang lancar, debitur menunggak pokok dan/atau bunga antara 91 sampai 121 hari.

4. Kolektibilitas 4: diragukan, debitur menunggak pokok dan/atau bunga antara 121 sampai 180 hari.

5. Kolektibilitas 5: artinya macet, debitur menunggak pokok dan/atau bunga >180 hari.

Itulah cara cek BI checking yang bisa dilakukan sendiri melalui platform iDebKu. Semoga informasi ini bermanfaat.