– Pemilihan () 2024 menjadi salah satu kontestasi yang paling dinanti.

Sebagai ibu , hasil sering kali dianggap sebagai barometer .

Dalam proses ini, aturan mengenai syarat kemenangan dalam satu putaran menjadi penting untuk dipahami oleh , terutama berdasarkan ketentuan yang diatur dalam .

Dasar

serentak, termasuk di , diatur dalam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan .

ini memberikan landasan bagi mekanisme pelaksanaan, termasuk syarat bagi calon dan wakil untuk memenangkan pemilihan dalam satu putaran.

107 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa calon dinyatakan menang dalam satu putaran jika memperoleh lebih dari 50% sah.

Ketentuan ini berbeda dengan pemilihan di lain yang memiliki dua atau tiga pasangan calon, di mana kemenangan dalam satu putaran sering kali cukup dengan memperoleh mayoritas (lebih dari 50%).

Keunikan

memiliki keunikan dibanding lain, yaitu karena jumlah pemilih yang besar dan tingkat heterogenitas yang tinggi.