– Ribuan penghuni apartemen di tengah menghadapi lonjakan tarif air minum yang mengejutkan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun yang ditetapkan oleh (Pj) Gubernur pada 16 Oktober , tarif air Perumda PAM Jaya melonjak drastis.

ini menuai gelombang protes dari warga yang merasa terbebani, terutama di tengah kondisi yang semakin sulit.

Ironisnya, keputusan strategis ini dinilai melanggar aturan. Pj Gubernur seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan besar tanpa persetujuan Dalam Negeri (Mendagri), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 9 ayat (2).

Sejumlah penghuni apartemen turun ke jalan menentang ini. Aksi unjuk rasa berlangsung di depan kantor PAM Jaya, Balai Kota , dan Gedung DPRD pada 10 dan 12 Maret . Mereka menuntut transparansi dan mempertanyakan legalitas keputusan tersebut.

“Kami sudah terbebani dengan hidup yang tinggi, sekarang air pun makin ! Ini benar-benar tidak adil!” ujar Rini (34), penghuni apartemen di Barat.

Sebelumnya, tarif air PAM Jaya mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 57 Tahun 2006, di mana apartemen dikategorikan sebagai hunian dengan tarif lebih rendah.

Namun, dalam keputusan terbaru, apartemen digolongkan ke dalam kelompok IV B bersama gedung komersial dan pusat perbelanjaan, dengan tarif mencapai Rp 12.550 per meter kubik (m³). ini dinilai tidak masuk akal karena apartemen merupakan tempat tinggal, bukan komersial seperti hotel atau mal.

Selain itu, baru ini diambil tanpa kajian yang jelas dan tanpa kepada . Hal ini berpotensi melanggar Asas-asas Umum yang Baik (AUPB), terutama dalam transparansi dan keadilan.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai ini janggal dan berpotensi melibatkan kepentingan tertentu.

“Kenaikan tarif air PAM Jaya ini tidak masuk akal. Ada indikasi bahwa ini menguntungkan pihak tertentu, sehingga bisa masuk dalam kategori dugaan korupsi,” tegas Uchok pada (14/3/).

CBA pun (KPK) untuk segera memanggil Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin, serta Pj Gubernur guna mengusut kemungkinan pelanggaran hukum dalam penetapan tarif baru ini.

“Kami meminta KPK segera bertindak. Jika aturan ini diabaikan, keputusan tersebut bisa digugat dan dibatalkan. Bahkan, dalam serupa, bisa membekukan yang bertentangan dengan regulasi,” ujar Uchok.

Sejumlah anggota DPRD mulai bersuara, meminta memberikan klarifikasi terkait dasar hukum kenaikan tarif air ini. Sementara itu, di media sosial, tagar #TolakKenaikanTarifAir dan #PamJayaZalim viral, dengan banyak yang menyuarakan keluhan dan ini ditinjau ulang.

kini menantikan langkah dari yang baru, Anung. Apakah keputusan ini akan tetap diberlakukan, atau justru dibatalkan? Warga menunggu kejelasan!