JakartaInside.Com– memutuskan untuk tidak melanjutkan tarif 50 persen bagi PT PLN (Persero). Dengan demikian, mulai , tarif kembali normal.

Sekretaris Jenderal Kementerian dan Mineral (), Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa tersebut hanya berlaku hingga Februari 2025 dan tidak akan diperpanjang.

Penyesuaian Tarif 2025

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian , Jisman P. Hutajulu, mengungkapkan bahwa keputusan ini didasarkan pada Peraturan Nomor 7 Tahun tentang tarif tenaga yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penyesuaian tarif tenaga bagi non- dilakukan setiap tiga , mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, seperti (kurs), minyak mentah (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro dari Agustus hingga Oktober , seharusnya terjadi kenaikan tarif . Namun, memutuskan tarif untuk Triwulan I 2025 tetap sama dengan tarif Triwulan IV , kecuali ada keputusan lain di kemudian hari.

Tarif Terbaru

Berikut adalah rincian tarif non- yang berlaku selama Triwulan I 2025:

1. Tangga (R)

  • R-1/TR 900 VA → Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA → Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA → Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA → Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas → Rp 1.699,53 per kWh

2. (B)

  • B-2/TR 6.600–200 kVA → Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM di atas 200 kVA → Rp 1.114,74 per kWh

3. (I)

  • I-3/TM di atas 200 kVA → Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT 30.000 kVA ke atas → Rp 996,74 per kWh

4. (P)

  • P-1/TR 6.600–200 kVA → Rp 1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA → Rp 1.522,88 per kWh
  • P-3/TR (Penerangan Jalan Umum) → Rp 1.699,53 per kWh

5. Khusus (L)

  • Kategori L (TR, TM, TT) → Rp 1.644,52 per kWh

Dengan ditetapkannya tarif ini, diharapkan dapat menyesuaikan penggunaan listriknya agar tetap efisien dan sesuai