JakartaInsideCom – Komisi () yang selama ini dianggap sebagai garda terdepan dalam memerangi , namun kini menjadi lembaga negara yang diragukan kinerjanya. Hal ini bisa terlihat dari sejumlah ketua yang terjerat dalam berbagai .

Bahkan, Firli Bahuri yang saat ini menjabat sebagai ketua juga terlibat dalam pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tidak hanya Firli saja, terungkap bahwa dari tujuh mantan Ketua , dua di antaranya terlibat dalam yang mencoreng citra lembaga anti- tersebut.

Lantas, siapakah mereka? Berikut penjelasan dari yang menimpa sejumlah ketua .

1. Antasari Azhar
Antasari Azhar merupakan mantan ketua pada periode 2007-2011. Di masa kepemimpinannya, ia pernah melakukan sejumlah pelanggaran kode etik. Bahkan, pada 6 Mei 2009 dibentuk sebuah Tim Pencari Informasi Pelanggaran Etik dalam menyelidiki ketua tersebut.

Berdasarkan Kode Etik Pimpinan Nomor KEP-06/P./02/2004, menjelaskan bahwa ketua dilarang secara keras bermain golf dengan individu ataupun kelompok, lain baik secara langsung atau tidak langsung sebab mempunyai potensi adanya benturan kepentingan sekecil apapun.

Selain itu, ketua juga dilarang untuk meminta atau menerima bantuan finansial atau apapun bentuknya dari pihak manapun, karena tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan lembaga .

Ketua diwajibkan untuk memberikan informasi kepada ketua lainnya mengenai setiap pertemuan yang telah atau akan dilakukan dengan pihak lain, baik itu dilakukan sendiri atau bersama, dalam hubungan dengan tugas atau tidak, sebagai upaya untuk menjaga transparansi dan menghindari potensi konflik kepentingan.

Menurut informasi, Antasari Azhar telah melakukan 17 pelanggaran kode etik. Ia diduga melanggar Pasal 36 Keputusan Pimpinan yang terkait dengan Kode Etik Pimpinan . Pasal tersebut secara spesifik melarang pimpinan untuk melakukan pertemuan dengan pihak yang sedang menghadapi suatu perkara.

Pada tahun 2009, Antasari Azhar terlibat dalam Nasrudin Zulkarnaen. Ia ikut serta dalam pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen. Akibatnya ia harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Namun, pada 11 Oktober 2009, ia divonis hukuman penjara 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2. Abraham Samad
Abraham Samad adalah mantan Ketua periode 2011-2015. Ia juga terjerat dalam permasalahan karena melanggar kode etik. Abraham Samad diduga membocorkan dokumen sprindik Anas Urbaningrum kepada masyarakat. Meskipun saat itu, ia tidak terbukti melakukan hal tersebut sesuai dari hasil keputusan Komite Etik

Namun, perbuatan dari mantan ketua tersebut tidak mencerminkan  Kode Etik Pimpinan dalam berkomunikasi dan memimpin sehingga ia terkena sanksi ringan yakni peringatan tertulis.

3. Firli Bahuri
Firli Bahuri merupakan Ketua sejak 2019 hingga kini. Saat memimpin ia terlibat dalam sejumlah yang cukup kontroversial. Pada tahun 2019, ketika ia baru saja menjabat sebagai ketua , Firli terlibat dalam sejumlah pertemuan dengan pihak lain yang saat itu sedang tersandung di .

Selain itu, Firli juga pernah melanggar kode etik karena gaya hidupnya yang mewah dan glamor. Di mana Firli ketahuan menggunakan helikopter ketika kunjungan kerja dari Palembang ke Baturaja.

Pada 2020, ia diduga kuat telah melanggar Kode Etik Pimpinan pada Pasal 36 mengenai dilarangnya pimpinan berkomunikasi dengan tersangka yang sedang ditangani oleh . Di mana, Firli menemui tersangka Lukas Enembe.

Bahkan saat ini, ketua ini terlibat secara langsung dalam pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling berat, yakni seumur hidup. Tentunya ini menjadi catatan panjang dari pelanggaran yang telah Firli lakukan selama menjabat sebagai ketua KPK.