— Tim Kuasa Joko Widodo kembali menegaskan bahwa isu palsu yang kembali beredar di media sosial adalah kabar bohong (hoaks) yang menyesatkan.

Hal tersebut disampaikan dalam pernyataan resmi oleh tim yang terdiri dari Yakup Putra Hasibuan , L.L.M, Rivai Kusumanegara, , M.H, Prof. Dr. Firmanto Laksana , M.M., M.H., C.L.A, dan Andra Reinhard Pasaribu , M.H,di , Senin(14/5/25).

Yakup Putra Hasibuan menyatakan bahwa isu ini sebenarnya sudah selesai sejak lama dan telah diklarifikasi resmi oleh () serta Komisi Pemilihan Umum ().

“Tudingan-tudingan mengenai palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan sangat menyesatkan. Pak itu asli dan sudah dikonfirmasi langsung oleh pihak ,” tegas Yakup.

Ia menambahkan, juga telah diverifikasi dan digunakan saat mendaftar sebagai Wali Kota , , hingga , tanpa ada masalah sedikit pun.

“Sudah berkali-kali dipakai saat ke , diverifikasi, dan tidak pernah ada masalah . Bahkan, sudah diuji di sebanyak tiga kali dan semuanya kalah. Tidak ada satu pun putusan yang menyatakan Bapak palsu,” ungkap Yakup.

Rivai Kusumanegara menambahkan, pihaknya tidak memiliki untuk membuka asli Bapak kepada publik, kecuali ada permintaan resmi dari .

“Kami tidak akan menunjukkan asli Pak kecuali diminta secara oleh pihak yang berwenang. Ini penting untuk menjaga privasi dan mencegah potensi penyalahgunaan,” jelas Rivai.

Lebih lanjut, Prof. Dr. Firmanto Laksana mengimbau agar tidak lagi terpengaruh oleh isu-isu hoaks yang terus diputar ulang.

“Kami menghimbau untuk tidak lagi menyebarkan fitnah atau hoaks yang sama sekali tidak berdasar. Apalagi ini sudah diverifikasi oleh lembaga resmi, mulai dari , , hingga ,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga membuka kepada melalui tim hukum resmi bila ingin mengklarifikasi atau berdiskusi terkait isu ini.

“Bila masih ada atau pihak-pihak tertentu yang ingin bertanya, silakan langsung hubungi kami sebagai kuasa hukum resmi Bapak ,” ucap Andra Reinhard Pasaribu.

Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum kembali mengingatkan bahwa adalah hukum. Oleh karena itu, seluruh polemik harus diselesaikan sesuai jalur hukum, bukan dengan menyebarkan isu atau fitnah di ruang publik.

“Kami juga tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan fitnah ini karena sudah jelas diverifikasi oleh lembaga yang berwenang,” tutup Yakup.