ini persoalan yang digunakan sangat standar saja. Jadi, sejauh ini yang dimaksud kami identifikasi bukan ada yang digunakan istimewa

– Wakil Ketua Tim Pembela Fahri Bachmid mengungkapkan bahwa tak ada yang digunakan istimewa di permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum () yang diajukan pada ().

 
Diketahui, permohonan yang dimaksud diajukan oleh pasukan pasangan calon (paslon) nomor urut satu kemudian paslon nomor urut tiga -Mahfud.
 
“Sejauh ini kelompok sudah ada bekerja untuk membedah anatomi juga proyek konstruksi permohonan yang diajukan oleh dua pasangan calon. Bagi kami, ini persoalan yang digunakan sangat standar saja. Jadi, sejauh ini yang tersebut kami identifikasi tidaklah ada yang mana istimewa,” ucapannya ke Gedung , , Mulai Pekan (25/3) .
 
Senada dengan Wakil Ketua Tim Pembela lainnya, , yang mana mengemukakan bahwa permohonan yang dimaksud cacat formil atau cacat prosedural, Fahmi juga menyampaikan bahwa permohonan itu sangatlah bukan lazim.
Namun, sebab sudah ada diajukan ke , pihaknya miliki secara konstitusional untuk memberi ataupun bantahan melawan isi permohonan.
 
“Kita hargai semata apa yang dimaksud mereka itu ajukan hari ini sebagai bagian dari hak konstitusional mereka bagaimanapun juga pada tertentu, kita pandang sebagai sesuatu yang digunakan tidaklah lazim di mekanisme acara di pembuktian pada ,” ujarnya.
 
Ia mengatakan, di sidang pemeriksaan pokok persidangan yang digunakan akan dijalankan pada Kamis (28/8), Tim Pembela akan mengajukan yang mana komprehensif secara tertulis.
 
“Jadi, berbagai hal sebenarnya yang sudah ada kami identifikasi yang tersebut tiada harus kami ungkapkan secara terbuka. Mungkin nantinya pada ketika persidangan, kami komunikasikan tambahan jelas,” pungkasnya.
 
Pada Hari Senin (25/3) , Tim Pembela sudah pernah resmi mendaftarkan diri berubah menjadi pihak terkait untuk dua perkara dalam .
 
“Ada 45 warga pada Tim Pembela pada hari ini, telah dilakukan mengutarakan permohonan untuk berubah jadi pihak terkait di dua perkara yang tersebut diajukan ke ,” kata Ketua Tim Pembela Ihza Mahendra.
 
Dirinya kemudian kelompok sudah pernah memaparkan seluruh kelengkapan berkas lalu sudah ada dinyatakan lengkap seluruhnya oleh Panitera dan juga sudah pernah dicatat di serangkaian .
 
Tim Pembela yakin mampu menjawab seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.
 
“Kami berkeyakinan, Insya Allah, mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan juga dalil yang mana diajukan oleh para pemohon pada perkara ini,” kata .

ini disadur dari Tim Pembela: Tidak ada yang istimewa dalam gugatan PHPU Pilpres