–  MA atau Mahkamah Agung telah menerima permintaan kasasi yang diajukan oleh .

Putusan MA mencabut hukuman mati bagi Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Keputusan MA menyatakan “Hukuman diganti menjadi penjara seumur hidup,” sebagaimana yang diwartakan di laman resmi MA, pada hari Selasa 8 Agustus .

Sebelumnya diketahui bahwa Sambo telah mengajukan banding terhadap vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Selatan.

Namun demikian, Pengadilan Tinggi (PT) tetap mempertahankan keputusan untuk menjatuhkan hukuman mati.

Sebagai hasilnya, mengajukan permohonan kasasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Disamping Sambo, istri Sambo yaitu , dan juga sopir , Kuat Ma'ruf, turut mengajukan permohonan kasasi.

Permohonan kasasi ini diajukan oleh kuasa hukum masing-masing.***